Dua Tahun, Polda Maluku Ungkap 39 Kasus Korupsi

  • Bagikan

Kerugian Capai RP 33 M

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Selama kurung waktu dua tahun ini, Polda Maluku berhasil mengungkap 39 kasus korupsi dengan kerugian negara sebanyak Rp33 miliar dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,4 miliar.

Pernyatan Polda ini disikapi menyikapi adanya tanggapan orang atau kelompok yang mengangkat masalah penanganan korupsi di Maluku.

Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah mengungkapkan, dari 39 kasus yang terungkap, 7 diantaranya terjadi pada tahun 2024.

“Untuk tahun ini ada tujuh (7) kasus yang ditangani. Dua (2) diantaranya sudah P21 (lengkap) dengan jumlah tersangka sebanyak dua (2) orang pria,” kata AKBP Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (21/6/2024).

Tujuh kasus yang ditangani tersebut memiliki kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.18.061.201.872. Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp.279.780.900.

“Untuk tahun 2023, kasus yang ditangani sebanyak 32 kasus, dan dinyatakan P21 sebanyak 37 kasus (termasuk lima kasus tahun 2022 yang selesai di tahun 2023),” jelasnya.

Di tahun 2023, lanjut AKBP Aries, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 38 orang, 6 diantaranya adalah perempuan.

Sementara total kerugian negara dari 32 kasus itu sebesar Rp.15.125.718.533, dengan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp.2.138.987.676.

Kapolda Maluku, tandas dia, selalu menyampaikan agar setiap laporan dugaan korupsi dilakukan klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum dan cukup bukti bukan berdasarkan keinginan dari perorangan atau kelompok dengan tujuan tertentu.

AKBP Aries juga menambahkan, penanganan kasus korupsi sejak awal dilaporkan di Polda Maluku untuk penanganannya selalu dilaporkan ke Mabes Polri dan sejak dilaporkan maka kasus tersebut diawasi dan dipantau prosesnya sehingga tidak akan bisa penyidik melakukan tebang pilih atau tidak serius dalam penanganan kasus korupsi.

Tingkat kecepatan pengungkapan kasus juga berbeda beda tergantung dari pemenuhan alat bukti seperti pemeriksaan saksi , saksi ahli , surat-surat dan tersangka serta adanya penghitungan AUDIT PKN kerugian negara oleh instansi BPK atau BPKP, karena penghitungan kerugian negara ini sangat penting dalam penetapan tersangka kasus korupsi.

Ia mencontohkankasus eks walikota Tual yang dilaporkan sejak tahun 2019 dan kasus Korupsi Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru dilaporkan tahun 2021, dimana penghitungan kerugian negaranya memakan waktu cukup lama sehingga penyidik menunggu hasil tersebut , jadi tidak ada kasus tersebut dihentikan bila cukup bukti, ketika sudah turun perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik langsung memproses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Dikatakan pula, Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku aparat penegak hukum selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, Polda Maluku tetap komitmen dalam mencegah dan menegakkan hukum kasus korupsi dan mengajak peran serta masyarakat. Saat ini Polda Maluku juga sedang memproses beberapa laporan tentang kasus korupsi dan pasti akan ditindak lanjuti.

“Masyarakat Maluku ini semakin pandai dan cerdas, untuk itu bila menyampaikan pendapat sebaiknya di dukung data yang akurat dan memahami mekanisme dan aturan hukum yang mengatur, kalau tidak jelas datang ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dijelaskan data dan perkembangan kasusnya,” imbuhnya Plt Kabud Humas Polda Maluku. (AAN)

  • Bagikan