RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dari data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, untuk Maluku ada 57 pemohon saksi agar dilindungi.
Karena itu, LPSK datang ke Kota Ambon guna melaksanakan kegiatan Perlindungan Berbasis Komunitas Sahabat Saksi dan Korban.
“Meskipun Maluku bukan daerah dengan tingkat tindak pidana yang tinggi, namun tetap mendapatkan perhatian dari LPSK dengan 57 permohonan yang masuk,” ungkap Wakil Ketua LPSK RI Wasan Fahrudin saat bersilaturahmi dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lothatia Latif di Mapolda, Tantui, Kota Ambon, Kamis, 20 Juni 2024.
Menurutnya, kasus-kasus kekerasan seksual menjadi perhatian utama LPSK. Olehnya itu, penting untuk membangun kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi dengan Kepolisian RI.
“Kami berharap adanya dukungan dan kerjasama dari Polri, khususnya Polda Maluku,” harapnya.
Kapolda Irjen Latif mengatakan, pertemuan hari ini merupakan awal dari hubungan kerjasama ke depan yang lebih baik antara Polda Maluku dengan LPSK RI.
“Kami Polda Maluku siap mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh LPSK. LPSK adalah salah satu mitra Polri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Hubungan antara Polda Maluku dan LPSK selama ini berjalan cukup baik,” katanya.
Irjen Latif berharap ke depan Polda Maluku dan LPSK dapat meningkatkan kerjasama dengan melaksanakan kegiatan secara bersama.
“Ke depan, saya berharap adanya kegiatan yang lebih meningkatkan hubungan baik sehingga Polda Maluku dan LPSK RI dapat bersinergi dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan saksi dan korban sehingga kasus yang ada dapat ditangani dengan baik,” harapnya.
Dikesempatan itu,
Kapolda menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi di Maluku. Ia merasa prihatin dengan persoalan yang kerap terjadi akibat minimnya edukasi dan maraknya konsumsi minuman keras.
“Saya sampaikan terima kasih atas hubungan kita yang cukup baik selama ini, dan saya berharap fungsi Reskrim kita dapat terus mendukung LPSK,” pintanya. (AAN)