Kasus Rp6,3 Miliar di BP2P Maluku Diduga Mandek

  • Bagikan

Koordinasi Inspektorat dan Kejati Dinilai Gagal

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penanganan perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016, terkesan mandek di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Hal ini disebabkan Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku belum juga menyelesaikan proses penghitungan kerugian keuangan negaranya dan menyerahkan hasilnya auditnya kepada Jaksa Penyelidik untuk ditindaklanjuti.

Terkait hal itu, Pengamat Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, menilai, mandeknya penanganan kasus karena harus menunggu hasil audit, menunjukan bahwa upaya koordinasi antara Inspektorat Provinsi Maluku dan Kejati Maluku gagal.

“Kalau sudah berbulan-bulan lamanya namun hasil audit kerugian keuangan negaranya belum juga ada, berarti koordinasi tidak jalan. Dan kalaupun jalan juga berarti koordinasi gagal,” tandas Jhon, kepada media ini di Ambon, Kamis, 20 Juni 2024.

Menurutnya, lambatnya penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi, akan berakibat pada kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku maupun lembaga auditor dalam hal ini Inspektorat Maluku.

“Bukan hanya itu, dampak negatif lainnya adalah bisa saja publik menjust dua lembaga tersebut telah masuk angin (disuap), sehingga sengaja menghambat proses penyidikan perkaranya yang tinggal menunggu hasil audit untuk penetapan tersangka,” terang Jhon.

Dia menyarankan, agar tidak ada penilaian negatif dari publik, sebaiknya Kejati Maluku mengambil alih proses audit kerugian keuangan negara kasus BP2P dari Inspektorat, dan melakukan proses audit sendiri. Sehingga, proses penyidikan kasusnya kembali jalan.

“Kan banyak juga Kejaksaan yang melakukan proses audit untuk mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kenapa di kasus BP2P ini Kejati tidak lakukan (audit) saja sendiri,” saran Jhon.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara kasus BP2P dari Inspektorat.

“Kasus BP2P, masih tunggu hasil audit oleh Inspektorat Provinsi Maluku,” singkat Ardy, kepada media ini kantornya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, meyakini terdapat penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus yang dianggarkan sebesar Rp 6,3 miliar bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P Provinsi Maluku tahun anggaran 2016.

Pasalnya, dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.

“Kami bersama tim dan ahli sudah turun memeriksa kondisi fisik bangunan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, kami yakin dalam pembuktian kami kelak saat pengumpulan alat bukti, signifikan sekali penyimpangan atau dugaan korupsinya,” ungkap Triyono.

Dikatakan Triyono, dalam pemeriksaan fisik bangunan di lapangan, terdapat sejumlah bangunan yang dibangun namun tidak diselesaikan oleh PT. Karya Utama selaku pelaksana proyek. Selain itu, terdapat bangunan namun tidak sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, ada yang tidak ada bangunannya sama sekali alias fiktif.

“Tak hanya itu, terhadap alas hak tanah juga belum tersertifikasi. Karena kalau kita melihatnya apakah ini sudah menjadi barang negara atau belum. Kira-kira seperti itu hasil dari pemeriksaan kami di lapangan bersama tim dan ahli,” jelas Triyono. (RIO)

  • Bagikan