Terkait Nasabah Topengan di BRI Ambon
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak untuk dapat segera melakukan pemanggilan secara paksa terhadap FJ alias Fita, terlapor dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan Modus Nasabah Topengan “Kredit Fiktif” tahun 2023.
Pengamat Hukum, Dewinta Isra Wally,S.H, mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai Fita yang merupakan karyawan BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso, melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti lainnya.
Pasalnya, yang bersangkutan sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Jaksa Penyidik untuk dimintai keterangannya.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terlapor kabur atau menghilangkan barang bukti, maka sebaiknya Jaksa segera jemput paksa yang bersangkutan (Fita). Sehingga, proses penanganan kasusnya dapat berjalan lancar,” kata Dewinta, kepada media ini di Ambon, Rabu, 19 Juni 2024.
Jika Kejati Maluku mengatakan belum bisa dilakukan pemanggilan secara paksa terhadap terlapor Fita lantaran penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, Dewinta menyarankan pihak Kejaksaan untuk dapat segera meningkatkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan.
“Kalau tidak bisa panggil paksa karena masih penyelidikan, ya tingkatkan saja penanganan kasusnya ke tahap penyidikan, kemudian dilakukan panggil paksa kepada yang bersangkutan,” sarannya.
“Kan sudah jelas pihak bank melaporkan karyawannya itu (Fita) karena hasil audit pemeriksaan internal bank ditemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sehingga temuan pihak bank itu diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Jadi, saya kira proses penyelidikan kasusnya tidak terlalu repot dan lama lagi,” sambungnya.
Dijelaskan, seseorang yang tidak punya itikad baik dalam memenuhi panggilan penyelidik dengan sejumlah alasan yang klasik seperti sakit, biasanya dia sudah merasa bersalah atas perbuatannya. Sehingga, dia merasa belum siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyelidik.
“Saya kira sakit itu merupakan alasan klasik seseorang ketika dipanggil aparat penegak hukum. Karena psikologinya mulai terganggu. Apalagi kalau dia merasa bersalah. Jadi, Kejaksaan tidak boleh lemah atau anggap remeh kasus yang ditangani,” jelas Dewinta.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang konfirmsi media ini enggan menanggapi soal pemanggilan paksa terhadap terlapor Fita.
“Nanti ikuti perkembangannya saja, kalau ada info terbaru, saya beritahukan,” singkat Ardy, membalas pertanyaan via WhatsApp (WA).
Sebagaimana diketahui, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI Ambon kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar. (RIO)