RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku siap melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi dalam pekerjaan proyek revitalisasi Gedung Asrama Haji Waiheru, Kota Ambon, yang dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp27 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, dugaan gratifikasi tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari masyarakat atau yang lainnya.
“Terkait kasus asrama haji, Kejati tunggu laporan masuk baru diproses, kita tindaklanjuti,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya beberapa hari lalu.
Dia menjelaskan, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bumi para raja ini, masyarakat atau LSM, Ormas, OKP atau yang lainnya, mempunyai fungsi kontrol dan berhak melaporkan temuannya di lapangan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan.
“Nanti laporan dari masyarakat itu kita telaah dulu, kita pelajari seperti apa baru kita tindaklanjuti dengan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” jelas Ardy.
Terkait hal itu, Kakanwil Kemenag Maluku, H. Yamin, yang dihubungi via telepon seluler dan dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), sampai dengan saat ini belum juga merespon hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, Faisal Syarif Hayoto, mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber berita, termasuk dari OKP dan LSM yang sejak awal mengawal kasus tersebut, terungkap bahwa dugaan gratifikasi tersebut resmi dilaporkan oleh mantan Kakanwil Kemenag Maluku, Jamaludin Bugis, ke Inspektur Jenderal Kemenag RI C.q. Inspektur Investigasi.
Surat pengaduan Nomor: 133/Kw.25/KP.04.1/01/2022 tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, sambung Faisal, ditandatangani langsung oleh Jamaludin Bugis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku.
Dan dalam isi surat pengaduan yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Agama, disebutkan bahwa H. Yamin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru senilai Rp27 milyar, diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp350 juta berdasarkan laporan dari penyedia jasa.
“Dalam surat itu juga disebutkan bahwa untuk memperlancar proses kasusnya, penyedia bersedia memberikan keterangan, bahkan Jamaludin Bugis juga akan memberikan keterangan sesuai laporan dari penyedia,” ungkap Faisal. (TIM)