RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyerahkan bantuan alat bantu dengar (Hearing Aid) kepada 15 warga tuna rungu,di kantor dinas, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Jumat 14 Juni 2024.
Pemberian bantuan tersebut sebagai perwujudan kehadiran pemerintah dalam membantu
penyandang disabilitas.
“Dinsos kota Ambon pembagian alat bantu dengar (hearing aid) kepada 15 warga tuna rungu,” kata kepala Dinsos, Sirjohn Slarmanat di sela-sela pembagian.
Menururnya, bantuan kepada penyandang disabilitas tidak hanya diberikan pada hari ini saja, sebab sebelumnya pada 12 Juni lalu, Dinsos telah membagikan lima kursi roda kepada penyandang disabilitas tuna daksa di rumah mereka masing- masing.
“Ini kali kedua kita berikan bantuan kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dia mengakui, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dinsos Kota Ambon.
Setiap tahunnya, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 tahun 2023 yang memandatkan agar pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengembangkan kemandirian dan kemampuan fisik penyandang disabilitas.
“Pembagian alat bantu diharapkan dapat mempermudah aktivitas penyandang disabilitas, untuk meningkatkan kualitas hidup mereka sehingga dapat berkesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan, “pungkasnya. (MON)