3 Jam Lebih Diperiksa Kasus Ruko Mardika
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melakukan pemeriksaan terhadap Bos PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan 140 Ruko Mardika Kota Ambon yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Informasi yang diperoleh media ini, selain Bos Kipe, Jaksa Penyelidik juga memeriksa salah satu staf Bidang Pengelola Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provsin Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua orang pihak terkait dalam perkara Ruko Mardika tersebut.
Namun, ia enggan menyebutkan inisial dan kapasitas mereka.
“Ia benar, yang diperiksa ada dua orang. Mereka adalah pihak yang terkait terhadap perkara Ruko Mardika,” akui Ardy, kepada media ini di kantornya, Jumat, 14 Juni 2024.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam lebih, dua orang pihak terkait itu dicecar 20 pertanyaan oleh Jaksa Penyelidik terkait kerja sama pemanfaatan 140 ruko, aset milik Pemprov Maluku yang dikelola oleh PT. BPT.
“Diperiksa dari jam 09.00 sampai 12.30 Wit, sekitar kurang lebih 20 pertanyaan. Dan pemeriksaan di tahap penyelidikan ini untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” jelas Ardy.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Tradisional Mardika Ambon ini berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Bumi Perkasa Timur terkait sewa ruko.
Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. BPT.
Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.
Sementara PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar.
Rinciannya, untuk tahun 2022 sebesar Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.750.000.000.
Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan PT. BPT. (RIO)