Kajati: Minimalisir Praktek Penyimpangan

  • Bagikan

Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis di Maluku

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, menegaskan, tujuan pengamanan Pembangunan Proyek Strategis (PPS) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) bukan untuk menghapus stakeholder dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi maupun pidana atas perbuatan melawan hukum.

Demikian disampaikan Kajati Maluku dalam sambutannya saat membuka kegiatan Exit Meeting PPS/ PSD tahun 2023 serta Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas PPS/ PSD tahun 2024 oleh para pemohon stakeholder terkait, bertempat di Swiss-Bell Hotel Ambon, Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut Kajati, pengamanan tersebut untuk meminimalisir adanya praktek penyimpangan dan mempercepat PPS dan PSD agar bisa berjalan secara lancar sesuai dengan target operasi yang sudah ditetapkan tim PPS.

“Olehnya itu, saya sangat menyambut baik adanya permohonan pendampingan yang telah diajukan beberapa stakeholder di tahun 2024 ini,” ucap Kajati.

Menurutnya, pengamanan PPS dan PSD itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah mengamanatkan Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan.

Antara lain, turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila

.
Kajati menambahkan, peran aktif Kejaksaan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum diwujudkan dalam melaksanakan pengamanan pembangunan strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Serta memastikan pembangunan strategis tersebut dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan profesional, dalam rangka mendukung dan menyukseskan program pembangunan strategis dan penguatan iklim investasi,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen Kejati Maluku yang telah berhasil melaksanakan pendampingan proyek di tahun 2023 sebanyak 34 paket PPS dan 54 paket PSD, yang terdiri dari proyek-proyek pada sektor Infrastruktur Jalan, Sektor Kepelabuhanan, Kebandar Udaraan, Pendidikan, Pengairan, Pengolahan Air, Bendungan dan sektor strategis lainnya.

“Saya juga memberikan apresiasi kepada jajaran bidang intelijen atas terselenggaranya kegiatan Exit Meeting PPS dan PSD tahun 2023 dan kegiatan Entry Meeting PPS dan PSD tahun 2024, yang dipandang penting sebagai pelaksanaan tanggung jawab kerja dari Tim PPS Kejati Maluku terhadap PPS dan PSD selama tahun 2023,” tuturnya.

Setelah kegiatan Exit Meeting PPS/PSD tahun 2023 selesai, para Stakeholder menandatangani Pakta Integritas untuk PPS/PSD tahun 2024 yang disaksikan oleh Kajati Maluku didampingi Asintel Kejati Maluku. Selanjutnya dalam kegiatan Entry Meeting, pihak pemohon dari masing-masing Satker memaparkan kegiatan Proyek Strategis yang akan ditawarkan untuk pendampingan Tim PPS Kejati Maluku.

Turut hadir Aspidsus Triyono Rahyudi, Kepala BPPW (Cipta Karya), Kepala Dinas PUPR Maluku, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Rektor Unpatti, Perwakilan Kanwil Kemenag Maluku, Perwakilan BWS Maluku, Perwakilan BPJN Maluku, PPK Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut UPP Dobo, Kepala UPBU Namrole, UPP Wonreli, UPBU Dobo, UPBU Karel Sadsitubun, UPP Namrole, Distrik Navigasi Tual dan Perwakilan OPD Kabupaten Kepulauan Aru (Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan). (RIO)

  • Bagikan