Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Jaksa
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — FJ alias Fita, terlapor dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan Modus Nasabah Topengan “Kredit Fiktif” tahun 2023, kembali tidak menghadiri panggilan Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, dalam surat keterangan yang diterima pihak Kejaksaan, bahwa yang bersangkutan belum dapat menghadiri panggilan Jaksa Penyelidik di Kantor Kejati Maluku lantaran sementara hamil dan kondisi kesehatan terganggu (sakit).
“Panggilan pertama terlapor tidak hadir, dan Jaksa Penyelidik juga sudah layangkan panggilan kedua. Ternyata, ada surat keterangan dari terlapor bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir karena sementara hamil dan kondisi kesehatannya atau sakit,” kata Ardy, ketika di konfirmasi media ini di kantornya, Rabu, 12 Januari 2024.
Ardy berharap, meskipun dalam kondisi hamil, terlapor Fita kedepannya dapat bersikap koperatif, sehingga proses penyelidikan kasusnya dapat berjalan lancar. Sebab, tujuan permintaan keterangan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Karena pihak-pihak lainnya dalam kasus ini sudah hadir untuk memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik, maka kami berharap terlapor juga dapat hadir. Sehingga, proses penyelidikan kasusnya dapat berjalan lancar dan cepat selesai,” harapnya.
Dia menjelaskan, sampai dengan saat ini sudah puluhan orang yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, terdiri dari pihak bank dan nasabah.
“Jika kedepannya Jaksa Penyelidik menilai masih perlu memanggil mereka untuk permintaan keterangan tambahan, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan dipanggil lagi,” jelas Ardy.
Dikatakan Ardy, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya.
Para nasabah yang sebelumnya diperiksa Jaksa Penyelidik menceritakan, awalnya sekitar Februari 2023, FJ alias Fita yang merupakan pegawai BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso, menghubungi orang-orang yang dikenalinya yang juga nasabah BRI untuk meminta bantuan.
Bantuan dimaksud yaitu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka (nasabah) untuk pengajuan dana kredit usaha di BRI yang bersumber dari keuangan BUMN. Dimana, saat itu FJ alias Fita menyampaikan bahwa dia terpaksa mencari nasabah untuk kredit usaha guna penuhi target agar bisa naik jabatan menjadi supervisor.
“Para nasabah ini memberikan KTP mereka karena FJ alias Fita menjanjikan bahwa kedepan nasabah aman dan tidak akan ditagih oleh pihak bank (BRI) untuk pembayaran angsuran setiap bulannya. Sebab semua akan dibayar oleh FJ,” beber sumber media ini yang meminta namanya dirahasiakan.
Setelah kredit cair sebanyak Rp10 juta per nasabah, lanjut sumber itu, mereka disuruh FJ alias Fita untuk kembali mentransfer uang tersebut ke nomor rekening tertentu masing-masing sebesar Rp9.500.000. Kemudian nasabah diberikan uang masing-masing Rp250 ribu sebagai biaya ganti rugi transportasi dan uang makan selama proses kredit.
Seiring berjalan waktu, tambahnya, para nasabah tiba-tiba dihubungi oleh pihak BRI lantaran belum membayar angsuran kredit hingga lewat tanggal jatuh tempo. Padahal, sebelumnya FJ alias Fita telah berjanji bahwa dirinya yang akan membayar semua angsuran nasabah.
“Karena merasa dirugikan, para nasabah ini menyampaikan kepada pihak BRI bahwa mereka tidak menggunakan uang kredit tersebut. Dan saat uang cair, ibu Fita langsung menyuruh nasabah mentransfer uang tersebut ke rekening tertentu,” ungkap sumber itu.
“Para nasabah juga sudah didatangi pihak BRI dan telah menandatangani surat penyataan tidak menggunakan uang kredit tersebut,” tambahnya. (RIO)