RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Universitas Iqra Buru (Uniqbu), diduga langgar peraturan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDKTI) XII Maluku-Maluku Utara.
Pasalnya, Rektor Universitas Iqra Buru (Uniqbu) Mohammad Seul, telah membuka Pendidikan Jarak jauh (PJJ) di Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tanpa sepengetahuan LLDIKTI.
“Kelas jauh di Namrole itu sangat bertentangan dengan peraturan Kemenristekdikti,” kata sumber terpercaya kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2024.
PJJ yang dibuka Uniqbu, tidak memiliki akreditasi A. Bahkan, saranan dan prasarananya tak sesuai dengan kampus aslinya. Termasuk, tak mengajukan izin dan mendapatkan izin dari Dirjen Dikti Kemendiknas.
“Jadi ini akan berpengaruh pada mahasiswanya ke depan,” terang sumber.
Belum juga soal anggaran. Diduga PJJ tersebut dibiayai Pemerintah Kabupaten Bursel melalui dana hibah.
“Terkait dana hibah ini juga Rektor tidak transparan. Setiap tahun Pemkab Bursel gelontorkan Rp150 juta untuk Uniqbu agar pengembangan kambus B,” terangnya.
Kampus B Uniqbu ini semasa Tagop Sudarsono Soulissa masih menjadi Bupati
“Tetapi kelas jauh (kampus B) ini terkesan berjalan ditempat, tidak ada perkembangan,” jelasnya.
Rektor Uniqbu Mohammad Seul yang dikonfirmasi tak merspon baik lewat seluler, maupun pesan WhatApp. (AAN)