RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, KPU RI akan menggelar rapat koordinasi (rakor) tindaklanjut putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Rakor bersama KPU RI dan daerah itu untuk memastikan mekanisme tindaklanjut putusan tersebut sesuai amar yang diperintahkan MK.
“Rencananya rakor digelar Rabu besok. Putusan yang dikabulkan MK semuanya diundang termasuk KPU Maluku Tengah,” jelas Almudatsir, Selasa 11 Juni 2024.
Menurutnya, setelah Rakor, barulah KPU daerah memastikan waktu pelaksanaan kapan perintah MK itu dilakukan. Namun, harus dalam waktu yang ditentukan yakni 14 hari setelah putusan dibaca MK.
“Putusan dibaca ada tanggal 6 Juni 2024. Sehingga pelaksanaan putusan tersebut akan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 Juni 2024,” ujarnya
Putusan MK misalnya di Malteng, diungkapkan Almudatsir, memerintahkan KPU untuk melakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat TPS.
“Artinya, formulir Model C Hasil dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan berupa Formulir Model D disandingkan,” jelasnya.
Hasil untuk perolehan suara Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan suara masing-masing calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Malteng dari Partai Perindo pada 19 TPS yang berada di Kecamatan Amahai.
“Sebab untuk Maluku, dari tujuh perkara PHPU, perkara yang diajukan Kapresi Jacob, calon DPRD Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 1 dari Perindo, itu dikabulkan sebagian. Makanya memerintahkan KPU Malteng untuk melakukan pencermatan,” jelasnya
Selain itu, MK juga memerintahkan Bawaslu serta Polri dan jajarannya untuk mengawasi dan mengamankan pelaksanaan putusan MK.
Tentu saja akan ada koordinasi dengan lembaga terkait dalam persiapan pelaksanaan putusan.
Sedangkan berkaitan dengan penetapan perolehan kursi peserta Pemilu, lanjut Almudatsir, akan dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 17 huruf b untuk calon anggota DPRD Provinsi dan Pasal 22 huruf b untuk DPRD Kabuapaten/Kota.
Dalam ketentuan tersebut, ditegaskan terdapat sengketa PHPU di MK, penetapan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan setelah KPU menetapkan perolehan nasional pasca putusan MK.
“Karena itu, kami sementara menunggu surat dinas dari KPU RI berkaitan dengan tindak lanjut putusan yang ditolak dan dikabulkan MK. Sebab objek sengketa yang dibatalkan MK tersebut merupakan keputusan penetapan perolehan suara nasional yang diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia,” pungkas Almudatsir. (MON)