Tim Terpadu Penanganan Amplaz dan Mardika Dibentuk Polda

  • Bagikan

Kapolda: Kalau Ada Kasus Pidana Harus Diproses

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Persoalan Pasar Mardika dan Ambon Plaza (Amplaz) menjadi perhatian serius Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Pasalnya, Kapolda telah memerintahkan agar dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan di dua lokasi tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolda menyusul berkembangnya persoalan dan adanya protes yang dilakukan masyarakat dan pedagang sehingga rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum dan masyarakat .

“Tim terpadu penanganan Pasar Mardika dan Amplaz agar segera dibentuk. Beberapa kali aksi pedagang di kedua tempat tersebut dan mereka juga telah menyampaikan aspirasinya ke berbagai instansi termasuk Polri. Hal ini harus kita respons positif dan tangani dengan baik ,” kata Kapolda di Ambon, Senin, 10 Juni 2024.

Ia mengatakan, permasalahan tersebut harus ditangani secara terpadu. Penyelesaian pun harus dilakukan pada akar masalahnya dan jangan dibiarkan berlarut larut tanpa respons dan penanganan yang solutif untuk semua pihak.

“Kita harus duduk bersama dan melihat secara utuh persoalan yang ada, bila ada pelanggaran keperdataan dalam kerja sama, selesaikan secara keperdataan, namun bila ada kejahatan atau perbuatan pidana, Polri akan memproses hukum kasus tersebut dengan bukti yang cukup dan kuat, tapi roda perekonomian harus terus berjalan untuk peningkatan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam penanganan masalah, Kapolda mengatakan, semua pihak baik pedagang dan dinas terkait yang bertanggung jawab harus dilibatkan dalam penyelesaiannya, sehingga keputusan yang dihasilkan akan arif dan bijaksana serta sesuai aturan hukum.

“Apabila ada pelanggaran hukum agar dilakukan proses hukum. Polda Maluku dan Kejaksaan akan siap untuk menindak lanjutinya,” tegasnya.

Kapolda juga meminta semua pihak dapat menahan diri dan jangan anarkis. Jangan mudah terprovokasi oleh oknum atau kelompok yang memanfaatkan masalah ini untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

“Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon harus segera mengambil langkah yang memberikan kepastian hukum dan peluang usaha bagi masyarakat sesuai aturan yang ditetapkan,aparat hukum dan aparat keamanan siap untuk sepenuhnya membantu penyelasian masalah tersebut agar pedagang juga bisa berusaha kembali dengan baik dan kesejahteraannya meningkat ,”pintanya.

Polda Maluku dan jajaran, kata Kapolda, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan secara persuasif dan humanis serta mencegah terjadinya konflik di kedua tempat tersebut.

“Polda Maluku siap untuk bersinergi dengan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak berlarut larut dan rawan menimbulkan gangguan kamtibmas dan konflik di lapangan,” pungkasnya.(AAN)

  • Bagikan