Dugaan Gratifikasi di Proyek Asrama Haji
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengamat Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segara memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. Yamin, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam pekerjaan revitalisasi Gedung Asrama Haji Waiheru, Kota Ambon, seperti yang dituduhkan kepadanya.
Pasalnya, kini publik mulai heboh dengan informasi atau berita-berita yang menyebut Kakanwil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan revitalisasi Gedung Asrama Haji Waiheru tahun anggaran 2021 diduga telah menerima uang (gratifikasi) dari kontraktor/ penyedia jasa sebesar Rp350 juta dari total anggaran proyek Rp27 miliar.
“Baiknya aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku misalnya, bisa segera mengusut kasus tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya Kakanwil dan pihak penyedia untuk diminta klarifikasinya,” pinta Jhon, kepada media ini, Senin , 10 Juni 2024.
Jika terindikasi adanya gratifikasi seperti yang dituduhkan, sambung Jhon, maka Kejati Maluku dapat menindaklanjuti penanganan kasusnya dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas. Sebab, perbutaan gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
Yang berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
“Adapun pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Jhon.
Dugaan gratifikasi tersebut, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh salah satu LSM Anti Korupsi di Maluku, menurut Jhon, tidak masalah, asalkan ditindaklanjuti. Namun jika tidak ditindaklanjuti, maka masyarakat atau LSM tersebut dapat kembali memasukan laporannya ke Kejati Maluku ataupun Polda Maluku untuk diusut.
“Kalau KPK tidak tindaklanjuti juga tidak masalah, kan bisa dilaporkan lagi ke Kejati Maluku atau Polda Maluku. Yang terpenting dalam kasus ini adalah pembuktian pidananya nanti dalam fakta persidangan,” sarannya.
Sebagai informasi, dugaan gratifikasi tersebut dilaporkan oleh mantan Kakanwil Kemenag Maluku, Jamaludin Bugis, ke Inspektur Jenderal Kemenag RI C.q. Inspektur Investigasi.
Surat pengaduan Nomor: 133/Kw.25/KP.04.1/01/2022 tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, ditandatangani langsung oleh Jamaludin Bugis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku.
Dan dalam isi surat pengaduan yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Agama, disebutkan bahwa H. Yamin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru senilai Rp27 miliar, diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp350 juta berdasarkan laporan penyedia jasa.
Terkait hal itu, Kakanwil Kemenag Maluku, H. Yamin, ketika dihubungi via telepon seluler dan dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, ketika konfirmsi mengatakan, setiap laporan dari masyarakat pasti akan ditelaah dan ditindaklanjuti.
“Kalau ada yang melapor ke kita, pasti kita tindaklanjuti,” singkat Ardi. (TIM)