Maluku Jangan Jadi Kebun Mineral Bagi Negara Luar

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Maluku sangat potensial dalam bidang pertambangan mineral. Terdapat beberapa jenis bahan galian bernilai tinggi di pulau-pulau wilayah Maluku, seperti logam dasar, tembaga, emas, mika, pasir kuarsa, nikel, batu bara, batu gamping, dan lainnya. Bahkan, sebagian daerah sudah mulai tereksplorasi dan sudah berproduksi. Sayangnya, sumber daya mineral tersebut tidak dikelola oleh masyarakat lokal.

Demikian disampaikan Ahli Manajemen Pertambangan dari Universitas Halu Oleo (Unhalu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Irfan Indo Sp., M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) Perspektif Ekologi Politik Pengelolaan Tambang di Maluku: Gagasan Kepada Calon Pemimpin Maluku Periode 2024-2029, yang digelar DPD KNPI Provinsi Maluku bersama DPD GMNI Maluku dan BEM Nusantara Daerah Maluku, di Kafe Sedap Malam, Kota Ambon, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Dr. Irfan, agar sumber daya mineral tersebut, seperti misalnya emas dapat dikelola langsung oleh masyarakat lokal, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam hal ini gubernur, harus dapat mengakomodir wilayah-wilayah pertambangan emas, terutama Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk bisa diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau itu dilakukan, perspektif ekologi politik bisa masuk. Karena yang melakukan itu adalah masyarakat Maluku itu sendiri. Dan kalau yang bermain di sini adalah kapitalizm dengan cenderung ke arah investasi dan SDM-nya dari luar, maka jangan sampai Maluku jadi kebun mineral bagi negara luar. Solusinya, Maluku harus belajar sendiri untuk mengelola tambangnya,” katanya.

Dikatakan Kaprodi Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Pascasarjana Unhalu itu, bahwa untuk pengusulan WPR ke Kementrian ESDM guna mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku juga sudah harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM), terutama dari kalangan pemuda sejak dini.

“Saya kira prioritas utama itu adalah emas. Jadi, jika masyarakat lokal yang mengelola sendiri sumber daya mineral di daerahnya, maka mereka pasti memikirkan tentang masa depan lingkungannya dan keberlanjutannya dari Maluku itu sendiri. Dan kalau hal ini sudah berjalan lama, maka ini akan membesar dari sisi produksi jalan kemudian juga membesar dari sisi kegiatan usahanya,” terangnya.

“Dari pada kita mau yang besar-besar tapi tidak paham dengan kondisi lingkungan dan kondisi sosial kemasyarakatan sekitar wilayah-wilayah pertambangan itu. Kalau itu diabaikan, Maluku akan banyak sekali desa-desa hantu. Sebab, daerah bekas tambang yang tidak ada perubahan di sekitar tambang, maka akan ditinggalkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Untuk mempersiapkan SDM dari Maluku yang mumpuni dalam pengelolaan sumber daya alam dan mineral, lanjut Alumni GMNI itu, maka Pemprov Maluku bisa belajar dari yang pernah dilakukan oleh Presiden RI Bung Karno, yaitu menyekolahkan putra putri terbaik ke luar negeri.

“Kalau kita melihat Bung Karno dulu waktu menjadi Presiden menyiapkan beberapa putra puteri terbaik bangsa untuk sekolah ke luar negeri agar bisa berhubungan dengan SDA dan mineral. Saya kira itu bisa ditiru oleh Pemda Maluku untuk belajar seperti itu dengan menyiapkan SDM supaya kita tidak teriak lagi masalah tenaga kerja asing atau lainnya,” saran Dr. Irfan.

Dan untuk nikel, kata Dr. Irfan, juga harus menjadi catatan kritis bagi Pemerintah Daerah Maluku, bahwa sebelum mengusulkan untuk penunjukan usaha pertambangan nikel, perlu mempersiapkan data-data reel tentang cadangan dan kadar nikel yang ada.

“Dan yang pasti pengelolaannya juga harus SDM dari Maluku. Apakah kemudian dia mengelola tambang langsung atau dia berada dalam manejemen pertambangan. Tapi jangan seperti di tempat lain yang lebih banyak pemuda lokal mengisi pasar manejemen bawah. Sebaiknya dia dipersiapkan di manejemen tengah atau atas,” jelasnya.

Di kesempatan itu, Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Maluku, Dr. Bram Tulalessy, mengatakan, wilayah Maluku mempunyai potensi emas di seluruh pulau. Hal terungkap dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Presiden RI Suharto dengan salah satu perusahaan tambang dari Kanada tahun 1982.

Meski demikian, ia menyesalkan aturan Pemerintah Pusat (Pempus) tentang regulasi yang membatasi kewenangan daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan mineral tersrbut.

“Suatu proses pertambangan di rampas oleh Pempus. Daerah tidak punya kewenangan apapun. Termasuk emas ini semua aturan di Pempus. Kita di daerah mau dapat apa dengan regulasi Pempus yang melakukan perampasan kewenangan seperti ini,” keluhnya.

Usia kegiatan, Ketua KNPI Maluku Arman Kalean selaku moderator dalam FGD tersebut menegaskan, kegiatan FGD yang buka oleh Ketua GMNI Maluku Alberthus Y R Pormes, dan dihadiri oleh Korwil GMKI Maluku, Ketua PKC PMII Maluku, GMNI Kota Ambon, DPMU Unpatti, Mollucas Corruption Watch (MCW), dan berbagai aktivis demokrasi ini, menelurkan empat poin rekomendasi kepada Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung pada Pilkada Maluku 2024.

Pertama, memastikan keberlanjutan pengurusan pertambangan jumlah WPR dan IPR bagi daerah-daerah potensi tambang di wilayah Maluku, seperti emas, nikel, dan tembaga.

Kedua, memastikan pertambangan di Maluku kedepan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ekologis dan aspek sosiologis yang berkelanjutan, dan tidak memberangus spirit masyarakat adat.

Ketiga, memastikan evaluasi terhadap proses regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menguntungkan Pemerintah Daerah Maluku. Dimana, calon kepala daerah harus berani mengevaluasi juga kegagalan Pemerintah Pusat terkait kerumitan perizinan.

Keempat, memastikan lebih banyak putra daerah Maluku yang akan bekerja saat tambang melakukan eksploitasi, mulai dari jasa outsourcing, bahkan level middle dan high di dalam perusahaan. (RIO)

  • Bagikan