RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon Yunasril La Galeb mengingatkan polisi tidak sebar berita hoak.
Pernyataan Yunasril ini terkait narasi yang dibangun Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease mengenai surat izin aksi yang katakan polisi ilegal.
“Narasi yang dibangun Polresta Ambon, yaitu surat aksi kami Ilegal. Faktanya suratnya belum masuk ke Polresta,” kata Yunasril kepada rakyatmaluku.fajar.id, Jumat (07/06/2024).
Surat itu, lanjut dia, disebarkab dari pihak kepolisian bukan dari pihak kami. Dan hal ini disengaja dimainkan oleh oknum- tertentu untuk mengsabotase aksi yang akan mereka lakukan.
“Kami sudah pernah memasukan surat pada tanggal 4 Juni tetapi ditolak oleh kepolisian dengan alasan bawah pada hari yang sama ada juga aksi dri kelompok lain. Yang mana dengan alibi bahwa pihak Kepolisian kewalahan atau kurang personel dalam mengawal aksi demontrasi nantinya,” ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008, pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian paling lambat 3×24 jam.sifatnya hanya pemberitahuan bukan izin.
“Jadi jangan dipersulit apalagi sampai menolak surat kami. Apalagi narasi yang dibangun di beberapa media dengan mengatakan “Izin aksi dari PERMAHI Ambon Ilegal” hal ini tidak terpuji dan hoax,” tegas Yunasril La Galeb
Menurutnya, aksi yang akang lakukan, mendesak Polda Maluku agar secepatnya menyelesaikan konflik sosial yang terjadi. Sekaligus menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Depok 3, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
“Yang mana korban juga merupakan klien kami. Oleh karena itu seharusnya pihak kepolisian bertindak profesional,” tandasnya.