Dugaan Gratifikasi di Proyek Revitalisasi Asrama Haji
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, Faisal Syarif Hayoto, mendesak agar sebaiknya H. Yamin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku.
Menurut Faisal, hal itu apabila yang bersangkutan tidak segera melakukan klarifikasi atas dugaan gratifikasi (terima hadiah) dalam pekerjaan revitalisasi Gedung Asrama Haji Waiheru, Kota Ambon, sebesar Rp350 juta dari total anggaran proyek tahun 2021 sebesar Rp27 miliar.
“Ketika ada indikasi atau dugaan seperti ini, setidaknya harus ada pembelaan atau klarifikasi dari Kakanwil Kemenag Maluku. Kalau tidak (klarifikasi), maka dengan tegas KNPI Maluku meminta Kakanwil Kemenag Maluku dicopot. Karena kalau sampai dugaan ini benar, maka sangat melukai hati umat,” tegasnya, kepada media ini tadi malam.
Dikatakan Faisal, dugaan gratifikasi dalam pekerjaan revitalisasi Gedung Asrama Haji Waiheru, seharusnya menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal ini mengingat kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke KPK oleh salah satu LSM Anti Korupsi di Maluku pada tahun 2022 lalu.
“Kasus ini mestinya menjadi atensi serius KPK, agar lembaga agama ini menjadi bersih. Jangan sampai pelaku-pelaku korup merusak nama besar lembaga ini. Apalagi, pihak kontraktor sudah mengakui ada oknum pegawai Kanwil Kemenag Maluku berinisial HY diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp350 juta,” tukasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber berita, termasuk dari OKP dan LSM yang sejak awal mengawal kasus tersebut, terungkap bahwa dugaan gratifikasi tersebut resmi dilaporkan oleh mantan Kakanwil Kemenag Maluku, Jamaludin Bugis, ke Inspektur Jenderal Kemenag RI C.q. Inspektur Investigasi.
Surat pengaduan Nomor: 133/Kw.25/KP.04.1/01/2022 tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, sambung Faisal, ditandatangani langsung oleh Jamaludin Bugis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku.
Dan dalam isi surat pengaduan yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Agama, disebutkan bahwa H. Yamin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru senilai Rp27 milyar, diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp350 juta berdasarkan laporan penyedia jasa.
“Dalam surat itu juga disebutkan bahwa untuk memperlancar proses kasusnya, penyedia bersedia memberikan keterangan, bahkan dirinya juga akan memberikan keterangan sesuai laporan dari penyedia,” jelas Faisal.
Tak hanya itu, Kakanwil Kemenag Maluku, H. Yamin, lanjut Faisal, juga kini dikabarkan tersangkut kasus dugaan amroral.
“Kementrian Agama RI mestinya telah mengambil sikap tegas terhadap kasus ini, karena bisa berpotensi melukai hati umat, Sebagai masyarakat Maluku, kita merasa malu memiliki pimpinan amoral seperti ini,” kesalnya.
Terkait hal itu, Kakanwil Kemenag Maluku, H. Yamin, ketika dihubungi via telepon seluler dan dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. (RIO)