RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon melakukan aksi demonstrasi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segara melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie, dalam dua kasus yang dituduhkan dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku dan kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Dua kasus itu, yakni dugaan korupsi dana tanggap darurat Covid-19 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021, dan dugaan korupsi anggaran kegiatan reboisasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2022.
Salain itu, HMI Cabang Ambon menuntut agar Kejati Maluku segera memanggil Bos PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, untuk diminta keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Pasalnya, Pansus bentukan DPRD Maluku sebelumnya menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati Pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp 18.840.595.750. Sementara PT. BPT hanya menyetor ke kas Daerah Pemprov Maluku sebesar Rp 5 miliar. Sehingga, diduga kuat terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
“Dan jika Kejati Maluku tidak transparan dalam menangani kasus tersebut, maka kita akan menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejati Maluku, karena sejauh ini tidak becus dalam menuntaskan kasus korupsi,” tegas Kordinator Lapangan, Syahrul Solissa, dalam orasi dan juga surat tuntutannya,” di Kantor Kejati Maluku, Kamis, 6 Juni 2024.
Menanggapi tuntutan pendemo, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, mengatakan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan. Dan khusus penanganan kasus Pertokoan Ruko Pasar Mardika, dipastikan minggu depan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Perkara yang teman-teman sampaikan, akan kami proses. Untuk ruko Mardika ini saya tegaskan lagi Minggu depan sudah ada pihak-pihak terkait yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara untuk kasus Covid-19 dan Reboisasi, harap bersabar, satu-satu dulu agar tidak ada tumpang tindih,” terangnya.
Selain di Kejati Maluku, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam HMI Cabang Ambon itu juga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku. Dalam tuntutannya, mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk transparan dalam pengumuman pemenang tender pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang dimenangkan PT. BPT.
“Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menyelesaikan problem pedagang Pasar Mardika yang digusur secara paksa oleh PT. BPT atas izin Pemerintah Provinsi Maluku, yang hingga kini belum mendapatkan tempat jualan,” desak pendemo.
HMI Cabang Ambon juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam pengelolaan data pedagang Pasar Mardika yang tidak objektif dan salah sasaran.
“Serta mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segara menertibkan pungutan liar (pungli) di Pasar Mardika yang sering meresahkan para pedagang,” tegas pendemo. (RIO)