IMM dan PERMAHI Ancam Proses Hukum Pendemo

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Rencana aksi yang akan dilakukan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon, hari ini, Jumat, 7 Juni 2024, dipastikan batal.

Sebab, surat izin memberitahukan bahwa IMM dan PERMAHI untuk melakukan aksi itu tanpa sepengetahuan masing-masing ketua.

Sebab, Ketua Pengurus Cabang IMM Kota Ambon Arjun Booy dan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PERMAHI Ambon Rizky Gunawan, tidak pernah menandatangani surat pemberitahuan aksi itu. Khusus PERMAHI Ambon, ada versi Rizky Gunawan dan Yunasril La Galeb.

Surat yang dimasukkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk demo terkait konflik yang terjadi di Maluku yang tak kunjung diselesaikan.

Untuk menglarifikasi persoalan ini, Arjun Booy, Rizky Gunawan, dan beberapa pengurus dua OKP itu datang langsung ke Podesta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Arjun dan Rizky melarang ada demo. Jika ada yang demo dengan mengatasnamakan IMM dan PERMAHI, maka akan diproes hukum.

‘Dari hasil penggalangan Ketua IMM dan Ketua PERMAHI akan nengkonsilidasi semua anggota untuk tidak melakukan Aksi pada, Jumat, 7 Juni 2024,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay kepada Rakyat Maluku, Kamis, 7 Juni 2024.

Menurut Kasi Humas, pertemuan antara kedua pimpinan OKP dan Kabag Ops Polresta Ambon Kompol Johanis Titus, Kasat Intelkam AKP Marthin Wenno, atas atas inisiatif Kapolresta Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.

“Inisiatif Bapak Kapolresta ini kemudian ditindaklanjuti untuk pertemuan itu. Ketua PERMAHI dan IMM akan melakukan pendekatan kepada pihak PERMAHI yang ilegal untuk tidak melakukan aksi dan pro kepada kepolisian untuk sama-sama menjaga sitkamtibmas di Kota Ambon,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan