Aparat Serius Kejar Nasabah Topengan

  • Bagikan

Jaksa Periksa Pegawai BRI dan Nasabah

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diam-diam kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan nasabah dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif tahun 2023.

Sumber terpercaya media ini mengungkapkan, para pegawai BRI dan nasabah di Ambon itu diminta keterangannya oleh Jaksa Penyelidik pada Senin, 3 Juni 2024, untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Yang saya tahu senin kemarin ada pemeriksaan terhadap pihak terkait dari bank (BRI Ambon) dan nasabah di Kantor Kejati Maluku,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini di Ambon, Rabu, 5 Juni 2024.

Di tanya inisial dan kapasitas pihak BRI Ambon yang hadir memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik itu, sumber itu mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

“Saya tidak tahu, coba konfirmasi langsung saja ke Kasi Penkumnya, tapi kemungkinan juga tidak akan diberitahu nama atau inisial mereka, apalagi jabatan mereka. Karena penanganan kasusnya memang masih dalam tahap penyelidikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Ardi, yang dikonfirmasi membantu adanya pemeriksaan pegawai BRI Ambon dan nasabah pada Senin, 3 Juni 2024.

“Permintaan keterangan dilakukan senin kemarin. Intinya yang dimintai keterangan dalam kasus kredit fiktif ini dari pihak bank (BRI) dan nasabah.

Dia menjelaskan, di tahap penyelidikan ini, Jaksa Penyelidik masih melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Masih tahap penyelidikan dan masih meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Nanti kalau sudah ditemukan peristiwa pidananya, pasti penanganan kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ardy.

Sebagimana diketahui, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar. (RIO)

  • Bagikan