RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Gunung Botak kembali ditertibkan dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Tak terhitung sudah berapa kali penyisiran dilakukan aparat TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Buru.
Penyisiran dan penertiban dilakukan sejak tanggal 3-9 Juni 2024. Dan dipimpin Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang bersama Dandim Namlea Letkol Arh Agus Nur Fujianto.
“Ada tiga tahapan. Pertama tanggal 3-5 Juni itu preemtif, 6-7 Juni, preventif, nantinya di tanggal 8 dan 9 Juni 2024 adalah penindakan hukum jika masyarakat penambang tidak menghiraukan imbauan dari petugas,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang kepada Rakyat Maluku, Selasa, 4 Juni 2024.
Saat penertiban, terlihat sebagian penambang ilegal dengan sadar telah meninggal lokasi pertambangan
“Kurang lebih 1.000 penambang emas telah turun dari puncak gunung dan membongkar sendiri tenda- tenda yang mereka gunakan selama beraktivitas,” ujar Kapolres Buru.
Selain menurunkan PETI dari Gunung Botak, sambung AKBP Sukidjang, penertiban ini dilakukan agar mencegah kelestarian alam dari Barang Berbahaya dan Beracun (B3). Sebab, penggunaan bahan kimia dalam aktivitas penambangan, merusak kehidupan alam sekitar.
Setelah penertiban PETI, tambah Kapolres, pihaknya tetap mengawasi aktivitas tambang emas yang ada di Desa Dava, Kecamatan Wailata itu.
“Kita akan mengawasi dan melakukan pemantauan sehingga tambang emas Gunung Botak betul-betul bersih dari PETI,” jelasnya. (AAN)