Lima mantan komisioner KPU Kepulauan Aru divonis penjara 1,5 tahun

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Lima mantan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku dijatuhi vonis penjara masing-masing selama 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin 3 Juni 2024.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim tipikor yang diketuai Rahmat Selang didampingi Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward selaku hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Senin.

Lima komisioner KPU tersebut adalah Mustafa Darakay selaku mantan ketua KPU Kepulauan Aru, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok selaku mantan anggota KPU Aru.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang bervariasi.

Untuk terdakwa Tina Putnarubun divonis membayar uang pengganti sebesar Rp168.863.065 yang dihitung dengan uang yang telah disetor sebesar Rp64 juta, sehingga tersisa uang pengganti yang harus diganti sebesar Rp103 juta.

Kemudian, terdakwa Mustafa Darakay membayar uang pengganti Rp157 juta dikurangkan Rp25 juta yang telah disetor ke kas negara, sehingga tersisa Rp131 juta uang pengganti yang harus dikembalikan.

Selanjutnya, terdakwa Kenan Rahalus membayar uang pengganti Rp184 juta dikurangkan Rp74 juta yang telah disetor ke kas negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus disetor Rp114 juta.

Lalu, terdakwa Muhammad Ajir Kadir membayar uang pengganti Rp236 juta dikurangkan dengan uang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp60 juta, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp176 juta.

Sementara terdakwa Yosef Labok divonis dengan membayar uang pengganti Rp149.586.365 dikurangkan dari uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Rp64.990.000, sehingga tersisa Rp84.596.365 uang pengganti yang harus dibayarkan.

Menurut majelis haki, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk menutup sisa uang pengganti tersebut.

“Dalam hal para terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara,” ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim Tipikor Ambon juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nicholas Simanjuntak dalam persidangan sebelumnya yang menuntut para terdakwa selama dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa yang didampingi penasihat hukum Herman Koedoeboen, Henry Lusikooy dan Franky Tutupary menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. (ANT)

  • Bagikan