Oknum Polisi Cabul Terancam Dipecat

  • Bagikan

Korban Diberi Penguatan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — SF alais SR, tersangka asusila terhadap anak perempuan di bawah umur bakal mendapat dua hukuman yakni pidana umum dan sanksi kode etik dari kepolisian.
Sanksi kode etik sedang dijalani ketua RT di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini

“Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Sabtu, 1 Juni 2024.

Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri.

“Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi,” ungkapnya.

Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya.

Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang Kewajiban dan Larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Perkara ini, tambah Plt Kabid Humas, menjadi atensi Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, dengan menginstruksikan kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik.

“Pak Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon,” pungkas AKBP. Aries.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay mengatakan, saat ini Polresta melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendamping kepada korban.

“Kami melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban persetubuhan,” kata Kasi Humas, Janete Luhukay.

Kepada keluarga korban, Luhukay mengaku tim pendampingan telah menyampaikan progres penanganan perkara tersebut. Tidak lama lagi, kasus ini akan bergulir di persidangan.

“Pihak PPPA menyampaikan kepada orang tua dan keluarga korban bahwa kasus ini dilanjutkan sampai proses persidangan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan akan terus dikawal oleh pihak kepolisian sampai tuntas,” katanya.

Tak hanya itu, tim pendamping juga meminta korban agar tetap semangat dalam menjalani aktivitas.

“Bapak Kapolresta secara tegas telah menekankan agar anggota yang melakukan tindak pidana agar ditindak secara tegas baik secara pidana maupun kode etik, dan tidak memandang bulu,” katanya. (AAN)

  • Bagikan