RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, kabur menggunakan mobil untuk menghindari wartawan usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis, 30 Mei 2024.
Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Tanimbar, Muh. Fazlurrahman, mengatakan, Petrus Fatlolon diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun 2020 dan juga terkait kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020-2022.
“Ia benar, Pak PT (Petrus Fatlolon) diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus tipikor berbeda oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar bertempat di Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, sejak pukul 08.45 Wit sampai dengan pukul 14.00 WIT,” akui Muh. Fazlurrahman, kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Maluku atas kedua kasus tersebut, saat ini tengah dalam tahapan penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
“Dan masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelas Muh. Fazlurrahman.
Sekedar tahu, dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang kini sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Ambon. Yakni, Ruben Benharvioto Moriolkossu selaku Sekretaris Daerah (Sekda) KKT dan Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda.
Dalam persidangan, Rabu, 15 Mei 2024, terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu dan terdakwa Petrus Masela (berkas terpisah), masing-masing dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dikatakan JPU, untuk terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp428.272.400, dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp106.892.000,00 yang telah disita dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN PN Ambon.
Selain itu, uang sejumlah Rp 25 juta yang telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti. Sehingga, terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp296.380.400.
Sedangkan untuk terdakwa Petrus Masela, dibebankan uang pengganti sebesar Rp350.047.264. Dan apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar JPU.
JPU menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 terdapat anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT baik di dalam daerah maupun di luar daerah sebesar Rp1.930.659.000. Dari laporan pertanggung jawaban, jumlah anggaran realisasinya sebesar Rp1,6 miliar.
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi-saksi dan juga konfirmasi kepada pihak maskapai, ditemukan kegiatan fiktif (perjalanan dinas) yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibuatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan anggarannya tetap dicairkan.
“Setelah Jaksa Penyidik meminta auditor dari Kejati Maluku untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya, maka ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.092.917.664,” jelas JPU. (RIO)