Keluar dari Kantor Kejati Maluku
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie, mengaku legowo ketika dipanggil Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk dimintai keterangan dalam dua kasus yang dituduhkan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku dan sebagai kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Dua kasus itu, dugaan korupsi dana tanggap darurat Covid-19 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021, dan dugaan korupsi anggaran kegiatan reboisasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2022.
“Kalau dipanggil (Jaksa) kita tetap legowo untuk penuhi panggilan itu. Dan saya selalu katakan setiap ada panggilan untuk dimintai keterangan, kita tetap hadir,” kata Sadali, kepada wartawan, saat keluar dari Kantor Kejati Maluku, Kamis, 30 Mei 2024.
Pemerintah Provinsi Maluku, kata Sadali, juga mendukung Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sementara ditangani, termasuk dua kasus yang menjeratnya maupun kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Saya tadi bilang intinya Pemerintah Provinsi mendukung apa yang menjadi tugas dan fungsi Kejaksaan. Kita persuasif lah, apa yang ditangani Kejaksaan, itu kita menghargai tugas Kejaksaan, kita ikuti,” tuturnya.
Menurut Sadali, dalam pengusutan suatu kasus oleh aparat penegak hukum, terdapat proses penyelidikan maupun penyidikan. Dan jika tidak cukup bukti di tahap penyelidikan, maka penanganan kasusnya juga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Para wartawan juga harus tahu, bahwa ada proses penyelidikan maupun penyidikan. Kalau penyelidikan tidak cukup bukti, jangan harus lanjut dengan penyidikan. Jadi, mekanisme itu Kejaksaan lebih tahu lah,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, kehadirannya di Kantor Kejati Maluku bukan karena dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi, melainkan dalam rangka silaturahmi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, mengingat dirinya baru dilantik sebagai Pj. Gubernur Maluku.
“Saya kemarin sudah dengan Bapak Kapolda dan DPRD, dengan Forkopimda setelah dilantik sebagai Pj (Gubenur Maluku), tapi dengan Pak Kajati karena saya waktunya ada tapi Pak Kajati tidak ada, jadi ini baru silaturahmi, silaturahmi biasa saja. Setelah ini saya mau ke Pangdam,” jelas Sadali.
Terkait kehadiran Pj. Gubernur Maluku Sadali Ie di Kantor Kejati Maluku, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kehadiran yang bersangkutan dalam rangka silaturahmi.
“Infonya silahturahmi selaku pejabat gubernur yang baru,” singkat Ardi, membalas pesan WA media ini.
Sekedar tahu, menghadapi wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap OPD lingkup Pemprov Maluku.
Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong. Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar dan diduga telah diselewengkan.
Dalam kasus ini, sebanyak 30 orang yang terdiri dari kepala dinas atau pimpinan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku beserta kepala-kepala bagian (Kabag), telah hadir untuk memberikan klarifikasinya ke penyelidik.
Sedangkan untuk kegiatan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah itu merupakan pekerjaan pembuatan tanaman hutan rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dengan anggaran senilai Rp2,5 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Dalam kasus ini juga, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Kehutanan Maluku. (RIO)