RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Oknum anggota Polri berinisial SF, diduga mencabuli anak gadis di bawah umur. Korban merupakan siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Ambon.
Kasus ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya pada tanggal 4 Mei 2024 sore.
Oknum polisi itu telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, korban diduga dicabuli pada tahun 2022 lalu, kala itu masih duduk di kelas III. Aksi ini berlangsung hingga Mei 2024 dimana korban kelas IV.
Sebelum melancarkan aksi bejadnya, korban disuru menonton film dewasa. Selain rumah pelaku yang dijadikan tempat melampiaskan nafsunya, ada juga rumah tak berpenghuni, termasuk di bak penampungan air.
Biadab pelaku, mulut korban ditutup pakai lakban. Bahkan, disinyalir tangan dan kaki korban diikut. Pelaku selesai melakukan itu memberi uang “tutup mulut” kepada korban berkisar Rp10-20 ribu.
Sebenarnya tetangga korban sudah memberi peringatan kepada ibu korban agar gadis 8 tahun itu tidak pergi atau pulang sekolah dengan anak pelaku. Sebab, warga di salah satu RT di Kecamatan Sirimau, lokasi tinggal korban dan pelaku, curiga.
Mendapat informasi dari tetangga-tetangga korban, ibunya pun melarang korban pergi bermain selama empat hari. Namun, tanggal 4 Mei itu, korban dipanggjl anak pelaku untuk bermain. Korban pun bermain dan anggota Polri itu kembali melancarkan aksinya hingga ibu korban tahu.
Saat itu juga ibu korban mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease melaporkan SF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay ketika dikonfirmasi, membenarkan aksi SF itu.
“Iya. Sudah ditahan dan kasusnya sementara berproses,” kata Ipda Jane kepada Rakyat Maluku di ruang kerjanya, Kamis, 30 Mei 2024.
Polisi, lanjut dia, tetap profesional menangani persaoalan yang melibatkan anggota Polri.
“Pimpinan kita berkomitmen, siapapun orangnya jika bersalah tetap diproses, termasuk oknum Polri ini (SF),” tutupnya. (AAN)