Perundungan, Pelaku Wajib Lapor dan Dibina

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Masyarakat Maluku khusus Kota Ambon dihebohkan dengan aksi kekerasan siswa di Sekolah Dasar (SD) 91 Waiheru.

Beredar video seorang siswi perempuan kelas VI menganiaya adik tingkatnya. Aksi ini terjadi Selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIT.

Ada dua video yang beredar di media sosial, yakni 42 dan 49 detik. Dari durasi itu, selain bullying pelaku juga mengancam membunuh korban.

Pelaku merupakan cucu dari Kepala Sekolah SD 91, Komala Mumin.

Komala Mumin mengatakan kalau kejadian itu terjadi usai aktivitas belajar mengajar. Kepsek baru mengetahui perundungan ketika dia dikirim video tersebut oleh salah satu rekan gurunya.

“Guru-guru juga tidak ada yang mengetahui kejadian itu. Tadi kami mediasi yang melibatkan keluarga kedua belah pihak,” jelasnya kepada wartawan di SD 91, Rabu, 29 Mei 2024.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinand Tasso, mengapresiasi pertemuan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

“Keluarga dari korban itu luar biasa, sehingga nanti akan diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan,” katanya usai pertemuan.

Anak, lanjut Kadisdik, jika tidak ditangani dengan baik, maka akan baik perilakunya. Namun, salah penanganannya, bisa mendatangkan hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain termasuk keluarga.

“Orang tua mana mau melihat anak melakukan itu, tidak ada. Tapi ini sudah terjadi dan semua menyesal. Kedua anak sudah saling memaafkan,” tuturnya.

Tambah dia, di Kota Ambon, sekolah sudah membentuk tim pencegahan dan penanggulangan kekerasan. Disdik juga bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terus mengkampanyekan masalah kekerasan.

“Kemarin kita tidak lanjutkan karena jadwal ujian. Program ini kita lakukan tahun 2023-2024 itu program pemerintah.

Jadi tidak hanya dinas (Disidik) P3MD P2TP2A, sama-sama kampanyekan ini,” tutupnya.

Terpisah, Kapolsek Baguala Iptu Michael Alfons yang dikonfirmasi perihal penyelesaian masalah kerudungan itu, mengatakan bahwa saat mediasi di sekolah, pihak keluarga korban meminta agar diselesaikan di Polsek Baguala, agar penyelesaian lebih jelas.

“Kita arahkan ke Polsek biking pembinaan pelakunya. Nanti dia dalam pendampingan LPSK, PPA, tiap dua kali seminggu dia akan dibina,” kata Kapolsek lewat seluler, Rabu, 29 Mei 2024.

Penanganan yang dilakukan, pihaknya mengacu pada undang-undang atau peratusan tentang Anak.

“Anak di bahwa umur, masih SD jadi penanganannya pakai UU khsusus. Kita tidak bisa ambil langkah tanpa melihat kepentingan anak. Tadi itu ada pendampingan dari LPSK, PPA, Dinsos dan Disidik,” pungkas Iptu Michael. (AAN)

  • Bagikan