RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sikap PT Modern Multi Guna semakin ‘menjadi-jadi’ terhadap para penyewa kios di Ambon Plaza. Pasalnya, Modern sebagai pengelola, mewarning pedagang untuk membayar sewa atau perpanjangan kios paling telat 31 Mei 2024, besok. Jika tidak, diskon yang ditawarkan dihapus dan mereka akan ‘dipaksa’ meninggalkan kios berdasarkan jangka waktu pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki.
Bila pedagang yang memiliki sertifikat sampai tanggal 6 Juni 2024, namun tidak membayar harga sewa sampai waktu tersebut, maka dia wajib mengosongkan kios yang ditempati, begitu juga dengan pedagang yang memiliki sertifikat sampai 6 Juli 2024.
“Kemarin kita ‘diancam’ kalau tidak membayar sewa atau DP 20 persen dari total sewa yang diberikan Modern hingga tanggal 31 Mei, maka diskon 1 persen yang dijanjikan pihak Modern kepada pedagang dicabut,” ungkap salah seorang pedagang Amplas kepada Rakyat Maluku, Rabu 29 Mei 2024.
Ironisnya, kata dia, pihak Modern juga mewajibkan pedagang membayar PPN dan PPH sesuai harga sewa kios yang diberikan kepada mereka. “Kalau harga sewanya Rp1,2 miliar, maka ditambah lagi PPN dan PPH. Kami tidak persoalkan PPN dan PPH, yang kami tanyakan apakah kelak PPN dan PPH itu disetor kepada negara?” tambahnya.
Harusnya, harap pedagang ini, PT Modern lebih bijak dan menunggu hasil mediasi yang saat ini dilakukan Pemkot dan DPRD Kota Ambon. Bukan, malah mengancam pedagang, yang menyebabkan pedagang ketakutan dan terpaksa membayar harga sewa yang kenaikannya fantastis.
“Selain itu, saya meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk mengusut proses lelang antara Pemkot Ambon dengan PT Modern. Sebab, ada dugaan kongkalikong antara pihak Pemkot dan Modern yang sampai saat ini tidak transparan terkait nilai kontrak yang dimenangkan PT Modern,. Padahal, sejak awal kami dan assosiasi pedagang meminta agar pemkot transparan soal siapa-siapa yang mengikuti tender, dan alasan apa PT Modern dimenangkan dari tiga perusahaan yang mengikuti tender? Lalu berapa nilai tendernya?” harapnya.
Dirut PT. MMG, Farida Perau, yang coba dikonfirmasi via ponselnya, Rabu tadi malam, tidak mengangkap panggilan telepon yang masuk. Bahkan, pertanyaan yang dikirim Rakyat Maluku via pesan WA juga tidak dibalas.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, tidak berhasil dihubungi, karena nomornya berada di luar service area atau tidak aktif. (RIO)