RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon, Azhar Ohorella, menduga ada mafia yang bertugas melakukan jual beli lapak di Gedung Putih Pasar Mardika. Pasalnya, sampai dengan saat ini persoalan para pedagang yang berhak menempati gedung tersebut tak kunjung tuntas.
Menurut Azhar, dugaan tersebut lantaran saat ini beredar kuitansi pembelian lapak di gedung baru tersebut di atas materai 10 ribu pada tahun 2023. Padahal, di tahun tersebut gedung belum selesai dibangun.
“Ada kuitansi dengan satu kios seharga Rp45 juta. Jadi, sudah terjadi transaksi penjualan sampai dengan hari ini,” kata Ohorella, kepada media ini di Pasar Mardika, Rabu, 29 Mei 2024.
Dia menegaskan, jual beli lapak tersebut merupakan kejahatan, sehingga harus menjadi perhatian oleh pemerintah.
“Saya yakin bukan cuma satu tapi ada banyak lapak yang sudah diperjual belikan. Apalagi, transaksi sudah jalan dengan pedagang atas nama Muhammad Yusuf. Transaksi ini juga sudah dilakukan dengan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, dia mengakui terkait dengan pengurusan pada Rabu, 29 Mei 2024, pedagang sudah mendapatkan surat edaran.
Dimana, pedagang mendukung program pemerintah menyangkut penertiban pembongkaran dan sebagainya. Tapi pemerintah juga harus melihat banyak pedagang yang tidak mendapat tempat di dalam gedung baru itu.
“Kita sudah dorong yang sudah punya tempat di pasar baru, kita bilang mereka masuk. Tapi pada saat pedagang yang tidak memiliki tempat, mereka datang untuk masuk mereka ditolak tidak diijinkan masuk,” jelasnya.
Ohorella mengaku, Penjabat Sekda Maluku maupun Kadis Disperindag, sudah menyampaikan jika terjadi pembongkaran pedagang yang tidak miliki tempat boleh masuk ke dalam. Hanya saja, pada saat masuk tidak diijinkan, dan ini yang menjadi persoalan.
“Kita dari DPD IKAPPI Kota Ambon merasa terpanggil untuk menyuarakan aspirasi pedagang. Sehingga kami meminta kepada Pemerintah Maluku, bahwa orang-orang yang tidak memiliki tempat tergusur ini sekitar ratusan lebih, mau dikemanakan,” ucapnya.
Dia juga mempertanyakan solusi dari Pemerintah Daerah terkait kios -kios pedagang yang sudah dibongkar, sehingga mereka bisa kembali berjualan.
“Ini yang harus dijadikan perhatian dari pemerintah provinsi. Dari pedagang menuntut hak-haknya juga,” tukasnya.
Dari pantauan media ini, saat pembongkaran sempat terjadi aksi protes dari pada pedagang. Namun aksi protes itu tidak berjalan lama, pembongkaran tetap dilakukan dengan alat berat mulai dari Pasar Apung Mardika I, II dan III. (MON)