Terlapor Kredit Fiktif BRI Mangkir dari Panggilan Jaksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — FJ alias Fita, terlapor dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan Modus Nasabah Topengan.
“Kredit Fiktif” tahun 2023, mangkir dari panggilan Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Terlapor (Fita) sudah dipanggil tapi yang bersangkutan mangkir, tidak hadir tanpa keterangan. Sehingga, Jaksa Penyelidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa, 28 Mei 2022.

Aizit berharap, terlapor Fita kedepannya dapat bersikap koperatif, sehingga proses penyelidikan kasusnya dapat berjalan lancar. Sebab, tujuan permintaan keterangan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Karena pihak-pihak lainnya dalam kasus ini sudah hadir untuk memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik, maka kami berharap terlapor juga dapat hadir pada panggilan kedua nanti. Sehingga, proses penyelidikan kasusnya dapat berjalan lancar,” harapnya.

Dia menjelaskan, sampai dengan saat ini sudah 18 orang yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, terdiri dari 12 orang pihak bank dan enam orang nasabah.

“Jika kedepannya Jaksa Penyelidik menilai masih perlu memanggil mereka untuk permintaan keterangan tambahan, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan dipanggil lagi,” jelas Aizit.

Dikatakan Aizit, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya.

Para nasabah yang sebelumnya diperiksa Jaksa Penyelidik menceritakan, awalnya sekitar Februari 2023, FJ alias Fita yang merupakan pegawai BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso, menghubungi orang-orang yang dikenalinya yang juga nasabah BRI untuk meminta bantuan.

Bantuan dimaksud yaitu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka (nasabah) untuk pengajuan dana kredit usaha di BRI yang bersumber dari keuangan BUMN.
Dimana, saat itu FJ alias Fita menyampaikan bahwa dia terpaksa mencari nasabah untuk kredit usaha guna penuhi target agar bisa naik jabatan menjadi supervisor.

“Para nasabah ini memberikan KTP mereka karena FJ alias Fita menjanjikan bahwa kedepan nasabah aman dan tidak akan ditagih oleh pihak bank (BRI) untuk pembayaran angsuran setiap bulannya. Sebab semua akan dibayar oleh FJ,” beber sumber media ini yang meminta namanya dirahasiakan.

Setelah kredit cair sebanyak Rp10 juta per nasabah, lanjut sumber itu, mereka disuruh FJ alias Fita untuk kembali mentransfer uang tersebut ke nomor rekening tertentu masing-masing sebesar Rp9.500.000. Kemudian nasabah diberikan uang masing-masing Rp250 ribu sebagai biaya ganti rugi transportasi dan uang makan selama proses kredit.

Seiring berjalan waktu, tambahnya, para nasabah tiba-tiba dihubungi oleh pihak BRI lantaran belum membayar angsuran kredit hingga lewat tanggal jatuh tempo. Padahal, sebelumnya FJ alias Fita telah berjanji bahwa dirinya yang akan membayar semua angsuran nasabah.

“Karena merasa dirugikan, para nasabah ini menyampaikan kepada pihak BRI bahwa mereka tidak menggunakan uang kredit tersebut. Dan saat uang cair, ibu Fita langsung menyuruh nasabah mentransfer uang tersebut ke rekening tertentu,” ungkap sumber itu.

“Para nasabah juga sudah didatangi pihak BRI dan telah menandatangani surat penyataan tidak menggunakan uang kredit tersebut,” tambahnya. (*)

  • Bagikan