RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandung masih saja terjadi di Maluku. Beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini di Maluku Tengah.
Seorang ayah yang seharusnya menjaga dan merawat anaknya, tega menghamili darah dagingnya sendiri.
Sang anak yang masih duduk di bangku kelas III SMP ini sudah dua bulan mengandung.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh bibi korban ke Polsek Teo Nila Serua. Namun, diarahkan ke Polres Malteng, dan pelaku berinisial YM ini Sudah ditahan.
Sementara informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, korban pertama kali dicabuli ayahnya pada bulan Juni 2023, sekira pukul 01.00 WIT di dalam rumah tepatnya di dalam kamar. Saat itu korban dan adiknya sedang tidur. Sang ayah kemudian menggarap korban yang adalah anak kandungnya sendiri.
Kejadian kedua terjadi, Rabu, 3 Januari 2024, pukul 03.00 WIT, di kamar nenek korban
. Dan ketiga pada, Jumat 6 Januari 2024.
Setiap kali aksi yang dilakukan pelaku, YM kerap mengancam korban akan dipukuli bila menceritakan perbuatan tersebut ke keluarga atau tetangganya.
“Korban dicabuli sejak kelas II hingga Kelas III mau lulus ini,” ucap bibinya kepada Rakyat Maluku melalui seluler, Selasa, 28 Mei 2024.
Terungkapnya kasus ini karena kecurigaan terhadap tubuh korban. Setelah dibujuk korban pun menceritakan kejadian yang sebenarnya.
“Kami sudah memeriksa korban di bidan kampung dan positif hamil. Sudah dua bulan,” akuinya.
Tak terima anak dari kakaknya berbadan dua, bibi korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek TNS.
“Lapor tanggal 26 Mei kemarin (Minggu). Sudah ditahan saat itu juga oleh anggota Polsek dan sudah diserahkan ke Polres,” Imbuh bibi korban.
Saat melakukan perbuatan bejad itu, istri pelaku tidak berada di rumah.
“Ibunya baru tahu pada Minggu (26 Mei), dan baru datang. Ibu korban kerja di Ambon,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Malteng Iptu Affan Slamet membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur.
“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Pada bulan Juni 2023, tanggal 3 Januari, dan 6 Januari 2024,” ungkapanya lawat WhatsApp.
Kasus ini, lanjut Kasi Humas,terungkap setelah tertangkap basah.
“Korban tidak cerita karena takut dipukul ayahnya. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” Affan Salamet. (AAN)