Dugaan Korupsi Pengelolaan Ruko Mardika
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku dikabarkan kini sementara ‘mengeroyok’ Bos PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan 140 Ruko Mardika yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Informasi yang berhasil diterima media ini bahwa sejumlah pihak terkait yang merupakan penyewa Ruko Mardika telah dipanggil oleh Tim Penyelidik Kejati Maluku maupun Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.
“Awalnya penyewa ruko ini dipanggil oleh Kejaksaan, kemudian dipanggil lagi oleh Polda Maluku terkait kasus yang sama, yakni dugaan korupsi pengelolaan Ruko Mardika,” ungkap salah satu penghuni Ruko Mardika yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini di Ambon, Minggu, 26 Mei 2024.
Dia menjelaskan, awalnya kasus dugaan korupsi pengelolaan Ruko Mardika ditangani oleh Kejati Maluku berdasarkan rekomendasi dari Pansus DPRD Provinsi Maluku. Merasa tidak puas, para penyewa Ruko Mardika tersebut kembali membuat laporan resmi ke Polda Maluku, dengan harapan agar Bos PT. BPT dapat segara dipanggil dan diperiksa.
“Penyewa ruko awalnya diperiksa oleh Kejaksaan. Kemudian penyewa ruko buat laporan resmi lagi ke Polda agar Bos PT. BPT bisa diperiksa. Karena penyewa ruko menilai pengelolaan ruko oleh PT. BPT, ilegal, tidak sesuai perjanjian dengan Pemprov Maluku,” beber sumber itu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, juga membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini 140 ruko di kawasan Pasar Mardika, yang diserahkan ke pihak PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) untuk dikelola.
“Iya, untuk kasus pasar Mardika, sudah dalam penyelidikan kita,” akui Kombes Soumena, kepada salah satu media online di Ambon, pekan lalu.
Menurutnya, dari ratusan pedagang penyewa ruko di tahun 2022 hingga 2023, sebanyak puluhan orang telah dimintai keterangan, termasuk pihak bank.
“Termasuk ada beberapa pihak bank juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi, tapi belum hadir, terangnya.
Ia juga menjelaskan, penerima kuasa pengelola dari pihak PT. Bumi Perkasa Timur adalah Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe sudah dipanggil pekan lalu, namun belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
“Kipe sudah kita panggil, tapi berhalangan, katanya sakit sehingga tidak hadir. Kita akan kirim surat panggilan lagi,” kata Kombes Soumena.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pihaknya sementara menangani kasus tersebut.
“Iya benar lagi ditangani Kejati,” singkat Aizit, membalas pesan WhatsApp (WA) media ini, Minggu, 26 Mei 2024.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Tradisional Mardika Ambon ini berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Bumi Perkasa Timur terkait sewa ruko.
Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. BPT.
Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.
Sementara PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya, untuk tahun 2022 sebesar Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.750.000.000.
Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan PT. BPT. (RIO)