RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon (KPYS), menyita sebanyak 540 liter minuman tradisional jenis Sopi.
Penyitaan dilakukan sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/83/V/2024/Polsek Kpys, Tanggal 01 Mei 2024- 31 Mei 2024, tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan, Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIT.
Penyitaan minuman keras (Miras) tradisional ini di Pelabuhan DR. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, penyitaan dilakukan saat Kapal perintis KM Sabuk Nusantara 34 asal Pelabuhan Lakor, Moa, Letti, Wanreli, Kisar, Aiwala,Wulur,Bebar tiba.
“Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula anggota yang di pimpin Kapolsek KPYS AKP Julkisno Kaisupy melaksanakan pengamanan serta razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” jelas Kasi Humas.
Kasi Humas menyampaikan, saat kegiatan berlangsung aggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan menggunakan berbagai macam jenis dan bentuk.
“Adapun Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 540 L. Selanjutnya barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi, langsung di bawa menuju Polsek Kpys,” jelasnya. (AAN)