RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ratusan Pedagang di pasar Apung Mardika mengamuk menolak pembongkaran Pasar Apung Mardika. Amukan tersebut merupakan bentuk protes kebijakan pemerintah.
Diana salah satu pedagang mengakui, ada surat pemberitahuan dari Pemerintah terkait pembersihan pedagang di badan jalan. Namun, dalam surat itu, tidak ada tertulis pembongkaran lapak Pasar Apung Mardika.
“Kita masyarakat merasa dirugikan, dengan kebijakan pemerintah,” kata Diana, di lokasi pembongkaran, Rabu 22 Mei 2024.
Menurutnya, harusnya pemerintah saat memberikan surat pemberitahuan itu detail apakah pembersihan badan jalan atau pembongkaran lapak.
“Surat pemberitahuan itu hanya pembersihan tidak ada pembongkaran,” ujarnya.
Dia menjelaskan, lapak di pasar Apung Mardika pedagang membeli dengan harga
dengan harga Rp.75 juta, bahkan tiap hari wajib membayar Rp. 20 ribu untuk uiran kebersihan.
“Kta berjualan selama dua tahun ini belum pulang modal. Bahkan kita punya tunggakan di bank banyak, jadi kita resah mau dikemanakan, di pasar baru Mardika kita tidak ada nama,” cetusnya.
Pantauan, walaupun sempat dihadang pedagang, tapi membongkar tetap dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Pembongkaran dimulai dari Selasa 21 Mei dan dilanjutkan hari ini. (MON)