RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif tahun 2023, dipastikan bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Dari hasil permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, baik pihak bank maupun para nasabah, penyelidik menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sehingga, tinggal menunggu waktu untuk meningkatkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan,” beber sumber terpercaya media ini di Kantor Kejati Maluku, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurut sumber itu, saat ini Jaksa Penyelidik masih terus mendalami hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait tersebut, yakni 12 orang pegawai BRI dan enam orang nasabah. Tujuannya, untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lainnya selain satu orang oknum pegawai BRI yang dilaporkan.
“Jadi, ketika nanti kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara, kemungkinan besar langsung dilakukan ekspose penetapan tersangkanya. Dan tersangkanya itu bisa satu orang terlapor dan bisa juga lebih. Maka itu tunggu hasil pendalaman kasusnya,” katanya.
Ditanya nama satu orang oknum pegawai BRI yang dilaporkan ke Kejaksaan karena diduga melakukan penyelewengan keuangan BUMN dan menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar, sumber itu enggan menyebutkan. Namun dia memberikan signal inisial terlapor seperti yang sudah diberitakan media pers sebelumnya.
“Kamu pasti sudah tau lah, kan sudah ada di berita-berita yang beredar. Yang pasti perbuatan terlapor itu menguntungkan diri sendiri. Dan kalau mau tau lebih jelasnya, tunggu saja nanti ekspose penetapan tersangkanya,” tuturnya.
Terkait hal itu, Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi, mengaku belum mendapatkan informasi terkait penanganan kasus tersebut bakal segara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saya belum dapat info itu, nanti saya cek dulu,” kata Aizit, kepada media ini di kantornya.
Meski demikian, Aizit mengakui bahwa terlapor dalam kasus tersebut hanya satu orang, yaitu oknum pegawai bank tersebut. Dan sampai dengan saat ini sebanyak 18 orang yang telah dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik.
“Terlapor satu orang saja, oknum pegawai bank tersebut. Masih tetap 18 orang yang diminta keterangan, yakni pihak bank dan nasabah,” akuinya. (RIO)