RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur Utama (Dirut) PT. Modern Multi Guna (MMG) Ir. Farida Perau, MSi, mengancam bakal memproses hukum dua orang ketua pedagang Ambon Plaza (Amplaz), yakni Ketua Perkumpulan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5AP) Edison Wambuloli, dan Ketua Koperasi Himpunan Pedagang Plaza Ambon (KOHIPPA) Ir. H. Irfan Hamka.
Dalam surat pemberitahuan PT. MMG Nomor: 75/MMG/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024 yang ditujukan kepada Edison Wambuloli dan Ir. H. Irfan Hamka, disebutkan bahwa proses penegakan hukum itu dilakukan sehubungan dengan surat pemberitahuan mengadakan aksi tutup toko di dalam Amplaz.
“Mengacu pada fakta yang terjadi selama ini baik di Mall Plaza Ambon maupun di masyarakat atas tindakan/ perbuatan saudara berdua karena tindakan saudara berdua berulang-ulang, secara berlanjut dan terus menerus yang berpotensi dan diduga telah memprovokasi para pedagang, mengintimidasi, mengancam kenyamanan dan ketertiban masyarakat, maka kami segera melakukan proses penegakan hukum dengan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian NKRI di Ambon,” demikian isi surat yang diterima media ini, Rabu, 22 Mei 2024.
PT. MMG selaku pihak yang dipercayakan oleh Pemerintah Kota Ambon sebagai pengelola, juga menegaskan jika Edison Wambuloli dan Ir. H. Irfan Hamka masih terus membuat keresahan dan fitnah tentang Amplaz, maka pihaknya tidak bersedia bekerjasama dengan kedua orang tersebut, baik dalam kapasitas sebagai ketua P5AP dan ketua KOHIPPA dalam bentuk jual beli, sewa menyewa/kontrak dan bentuk hubungan hukum apapun atas obyek kios dalam Kompleks Amplaz, termasuk kios yang saudara tempati saat ini.
“Selanjutnya kami meminta saudara berdua dan pihak lainnya yang tidak berkenan memperpanjang/ tidak berminat masa kontrak, segera meninggalkan lokasi/ kios yang sementara di tempati, dan menyerahkan kepada kami secara baik-baik sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” tegasnya.
“Bahwa kami akan terus bekerja sama dengan seluruh pedagang yang ada dan juga calon pedagang yang baru yang siap bekerja sama dengan kami yang saling menguntungkan, bukan merugikan,” tambah Dirut PT. MMG dalam surat pemberitahuan tersebut.
Tembusan surat itu juga disampaikan kepada Penjabat Walikota Ambon Kapolresta Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease dan Kapolsek Sirimau.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pedagang Amplaz melalui P5AP dan KOHIPPA serta pihak PT. MMG, belum dapat dikonfirmasi. (RIO)