RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) khususnya yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif tahun 2023, mengaku kapok ditawari kredit usaha oleh BRI.
Sebab, mereka sebagai nasabah hanya dimintai tolong oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna pengajuan kredit usaha. Dan ketika uang kredit usaha dicairkan, semua diambil oleh oknum pegawai BRI tersebut.
Apalagi, dengan dilaporkannya kasus tersebut oleh pihak BRI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, maka sebagai masyarakat awam yang tidak merasa menikmati uang kredit tersebut, mereka terpaksa harus berurusan dengan hukum, yakni dipanggil berulang kali oleh Jaksa Penyelidik guna dimintai keterangan.
“Sumpah! kami kapok jadi nasabah BRI, kami tobat bantu pegawai BRI untuk ajukan kredit usaha yang tidak jelas dan kami kapok ditawari kredit usaha oleh pihak BRI dikemudian hari. Seandainya kami yang menikmati uangnya tidak masalah, kami siap bertanggungjawab secara hukum,” kesal AK, salah satu nasabah BRI, kepada media ini, Senin, 20 Mei 2024.
Dia berharap, Kejati Maluku segera menetapkan oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota tersebut sebagai tersangka dan menahannya. Sehingga, yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Kami sudah memberikan keterangan apa adanya kepada Jaksa Penyelidik. Harapannya, yang oknum pegawai BRI tersebut cepat ditahan dan diadili. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban sebagai nasabah topengan atau kredit fiktif,” harapnya.
Terkait hal itu, Nawir, salah satu pimpinan BRI Kantor Cabang Ambon, yang coba dikonfirmasi via telepon seluler maupun pesan WhatsApp (WA), tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Sementara Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi mengaku bahwa penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Dimana, Jaksa Penyelidik masih mendalami keterangan pihak-pihak terkait, diantaranya pegawai bank maupun nasabah.
“Sampai sekarang masih penyelidikan, masih pendalaman oleh Jaksa Penyelidik. Kalau sudah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka penanganan kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya,” terang Aizit.
Dia menjelaskan, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” jelas Aizit. (RIO)