Pedagang Amplaz Kompak Tutup Toko

  • Bagikan

Dampak Surat “Ancaman” dari PT. MMG

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Seluruh pedagang Ambon Plaza (Amplaz) yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5AP) dan Koperasi Himpunan Pedagang Plaza Ambon (KOHIPPA), secara kompak mengadakan aksi tutup toko selama tiga hari, terhitung mulai hari ini, Senin, 20 Mei 2024 sampai dengan Rabu, 22 Mei 2024.

Aksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 02/P5AP/V/2024, tertanggal 19 Mei 2024, Perihal: Pemberitahuan Mengadakan Aksi Tutup Toko, yang ditandatangani langsung oleh Ketua P5AP Edison Wambuloli dan Ketua KOHIPPA Ir. H. Irfan Hamka.

“Maka kami memberitahukan kepada bapak dan ibu pedagang Ambon Plaza yang tergabung dalam Perkumpulan P5AP dan KOHIPPA, akan mengadakan aksi tutup toko pedagang Amplaz selama tiga hari, mulai dari hari Senin, 20 Mei 2024 sampai dengan hari Rabu, 22 Mei 2024,” demikian isi surat yang diterima media ini, Minggu, 19 Mei 2024.

Tembusan surat itu juga diberikan kepada Polsek Sirimau, Pimpinan Matahari Deft Store, Pimpinan KFC, Pimpinan Food Mart, dan Pimpinan DIY.

Aksi tutup toko pedagang Amplaz tersebut merupakan aksi lanjutan guna menuntut agar pihak Modern dan pihak Pemkot Ambon merevisi MoU atau merivisi harga sewa yang naik berkali-kali lipat serta terkesan “pemerasan” terhadap pedagang.

Selain itu, aksi tersebut juga merupakan dampak dari surat berisi “ancaman” dari PT. Modern Multi Guna (MMG) No: 73/MMG/2024 kepada Pemilik SHMSRS Ambon Plaza atau Pemilik Unit Kios Ambon Plaza tertanggal 17 Mei 2024, yang merujuk dari surat sebelumnya Nomor: 46/MMG/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, Perihal: Pembayaran Sewa Kios Ambon Plasa.

Dalam isi surat No: 73/MMG/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. MMG Ir. Farida Perau, MSi, terdapat lima point yang menjadi perhatian para pedagang Amplaz.

  1. Bahwa sampai dengan saat ini kami belum menerima konfirmasi minat dan pembayaran dari bapak/ibu untuk menyewa unit kios.
  2. Kami ingatkan kembali kepada bapak/ibu bahwa pemberian diskon atas harga sewa tersebut berlaku sampai dengan pembayaran sewa yang dibayar paling lambat tanggal 31 Mei 2024.
  3. Bahwa jika sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, kami belum mendapatkan pembayaran sewa untuk unit kios tersebut, maka harga sewa unit kios tersebut akan kembali normal tanpa diskon.
  4. Bahwa apabila sampai dengan tanggal 6 Juni 2024 kami belum mendapatkan pembayaran sewa untuk unit kios tersebut, maka kami harapkan itikad baik bapak/ibu untuk segera melakukan pengosongan atas unit kios yang bapak/ibu tempati atau yang disewakan kepada pihak ketiga, karena hak atas sertifikat Strata Title (SHMSRS) atas nama bapak/ibu untuk unit kios tersebut telah berakhir masa berlakunya, dan agar kami bisa menawarkan kepada calon penyewa yang lain.
  5. Bahwa hubungan antara kami dengan bapak/ibu adalah hubungan perjanjian/dagang murni antara dua pihak, yakni kami sebagai investor dengan bapak/ibu sebagai mitra usaha/dagang murni, tidak ada kaitan hubungan dengan hal lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pedagang Amplaz melalui P5AP dan KOHIPPA serta pihak PT. MMG, belum dapat dikonfirmasi.

Ironisnya, ada beberapa pedagang di Amplas memiliki sertifikat dengan jangka waktu sewa hingga Juli 2024, namun dipaksakan untuk dikosongkan pada 6 Juni sebagaimana surat edaran yang diberikan. “Di sertifikat HGB kami jangka waktu sampai Juli 2024. Ini disuruh keluar bulan Juni. Kami tentu protes,” ungkap seorang pedagang kepada Rakyat Maluku.

Harusnya, kata dia, saat ini pihak Modern menunggu keputusan bersama antara DPRD-Pemkot sebelum memutuskan ‘mengusir’ paksa para pedagang dengan surat-surat ancamannya. “Ini kan namanya mengancam, membuat kami pedagang kecil takut dan membayar sewa sesuai keinginan pihak Modern,” tambahnya.

Dia juga meminta kepada pemkot untuk mengambil keputusan yang berpihak kepada pedagang di Amplas. Sebab pedagang di Amplas merupakan salah satu motor pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon. (RIO)

  • Bagikan