RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku dan Pemerintah Kota Ambon berkolaborasi menggelar kegiatan bertajuk “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas”, bertempat di Ballroom Lantai 5 Kantor OJK Maluku, Senin, 20 Mei 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan akses masyarakat penyandang disabilitas terhadap produk serta layanan lembaga jasa keuangan agar memiliki kesempatan dan kemampuan untuk lebih mandiri secara finansial.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena hadir dan membuka kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 orang penyandang disabilitas di Kota Ambon. Wattimena menyampaikan komitmennya terhadap inklusi sosial dan ekonomi bagi seluruh warga.
“Kami bertekad untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua, termasuk penyandang disabilitas. Literasi keuangan adalah kunci kesejahteraan ekonomi yang merata,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra menambahkan, literasi keuangan bagi penyandang disabilitas tidak hanya meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan pribadi, tetapi juga membuka peluang untuk berpartisipasi lebih aktif dalam ekonomi digital.
“Ini adalah langkah penting menuju inklusi keuangan yang menyeluruh,” terangnya.
Menutup sesi pembukaan kegiatan, Penjabat Walikota Ambon dan Kepala OJK Maluku turut menyaksikan pemberian secara simbolis Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Maluku Maluku Utara berupa pembukaan rekening tabungan kepada seluruh peserta kegiatan dan Penyaluran Kredit Usaha kepada penyandang disabilitas oleh Bank BRI Kantor Cabang Ambon.
Materi sosialisasi pada kegiatan tersebut disampaikan oleh Sirjohn Slarmanat selaku Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Ambon dan Novian Suhardi selaku Kepala Bagian PEPKLMS Kantor OJK Provinsi Maluku. Penyampaian materi dikemas dalam format Talk Show yang dipandu oleh Stella Mattitaputty selaku Analis Bagian PEPKLMS Kantor OJK Provinsi Maluku.
Sampai tahun 2025 OJK telah menetapkan 10 sasaran prioritas literasi/ edukasi yang mencakup Pelajar, Mahasiswa, dan Pemuda/i; Profesi; Karyawan; Petani dan Nelayan; Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Calon PMI; Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Penyandang Disabilitas; Masyarakat Daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T); Perempuan/ Ibu Rumah Tangga; dan Komunitas.
Selanjutnya dari sisi inklusi keuangan, OJK telah menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk memberikan standardisasi pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Standar pelayanan tersebut meliputi ketentuan mengenai pendamping konsumen, dokumen, infrastrukur, serta etika dan tata cara pelayanan bagi konsumen atau calon konsumen penyandang disabilitas.
Acara ini mendapatkan respon positif dari peserta yang hadir, yang merasa lebih percaya diri dan termotivasi untuk memanfaatkan layanan keuangan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Pemerintah Kota Ambon berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi model yang diikuti oleh kota-kota lain di Provinsi Maluku dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. (RIO)