RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, — AMBON — Sungguh bejad perbuatan yang dilakukan Haerudin Kosso (46). Pria tua bangka ini nekad mencabuli gadis di bawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2023 lalu, di salah satu desa di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Entah berapa kali gadis 9 tahun itu dicabuli, tapi pastinya, peristiwa terakhir itu terjadi awal April 2024. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat.
Tindakan terakhir pada bulan April 2024 itu, dikala Haerudin Kosso, mengajak korban ke kali dan mencuci sepeda motor.
Usai mencuci sepeda motor, korban kemudian dimandikan dan saat itu juga pelaku melancarkan aksinya.
Puas melakukan perbuatan biadab itu, keduanya pulang dan Haerudin mengantar korban ke rumahnya. Korban pun menceritakan tindakan pelaku kepada ibunya, OW.
Tidak terima anaknya dicabuli, OW pun mendatangi Polres SBB melaporkan Haerudin Kosso.
Kasi Humas Polres SBB Ipda Komang Arjaya mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satreskrim Polres SBB telah amankan tersangka Haerudin Kosso. Dia ditahan dan ditetapkan sebagai tersanka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Ipda Komang kepada Rakyat Maluku, Kamis, 16 Mei 2024.
Tersangka, sambung Ipda Komang, disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, jo Pasal 76e UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tutupnya. (AAN)
Personel Satreskrim Polres Seram Bagian Barat amankan tersangka pencabulan anak di bawah umur