RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penahanan terhadap mantan (eks) Walikota Tual Adam Rahayaan, dan eks Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual Abas Apollo Rahawarin, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon, Rabu, 15 Mei 2024.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, mengatakan, penahanan dilakukan setelah JPU menerima kedua tersangka dugaan korupsi permintaan dan pendistribusian bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 itu beserta barang buktinya dari Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atau Tahap II, di Kantor Kejati Maluku.
“Setelah melalui serangkaian administrasi tahap II, para tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini (kemarin) sampai dengan 3 Juni 2024,” kata Aizit.
Aizit menceritakan, tersangka Adam Rahayaan selaku Walikota Tual mengeluarkan perintah lisan kepada tersangka Abas Apollo Rahawarin selaku Kabid Pendistribusian dan Bantuan Sosial untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat di Kota Tual, yang menyatakan bahwa di wilayah Kota Tual telah terjadi peristiwa bencana alam berupa kemarau panjang dan cuaca ekstrim.
Dimana, para petani mengalami gagal panen dan nelayan tidak dapat melaut. Sehingga masyarakat mengalami kekurangan pangan tanpa adanya kajian dari instansi teknis terkait.
“Atas penilaian pribadinya, tersangka menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang digunakan sebagai dasar permintaan/penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual. Padahal di Kota Tual tidak terjadi peristiwa bencana alam,” ungkapnya.
Diduga kuat, kata Aizit, penggunaan cadangan beras pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukannya dan lebih pada kepentingan politik. Sehingga, atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.807.002.120 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
“Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Jo Pasal 64 KUHPidana,” jelasnya. (RIO)