RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, berjanji akan memanggil pihak PT. Modern Multiguna untuk menjelaskan kepada seluruh pedagang Ambon Plaza (Amplaz) terkait naiknya harga sewa lapak yang sebelumnya Rp30 – 40 juta, menjadi Rp400 juta, Rp500 juta, bahkan mencapai Rp900 juta hingga Rp1,8 miliar per 30 tahun.
Demikian disampaikan Sekkot menanggapi tuntutan para demonstran puluhan pedagang Amplaz dan Aliansi Pemuda Peduli Pedagang (APPP) bertempat di Kantor Balai Kota Ambon, Rabu, 15 Mei 2024.
Sekkot mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara pihak PT. Modern Multiguna dengan perwakilan pedagang lantaran MoU telah ditandatangani. Sehingga kewenangan tak lagi dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, nanti akan ada pertemuan dengan PT. Modern. Poin-poin tuntutan akan dibicarakan dan bakal meminta pihak Modern untuk memaparkan kepada Pemkot kenapa harga naik seperti ini. Sehingga dari kedua belah pihak harus duduk bersama mencari solusinya,” janji Sekkot.
Sekkot berharap, para pedagang dapat bersabar, karena Pemkot tidak akan membiarkan permasalahan ini terjadi berlarut-larut.
“Saya harap bapak ibu semua tenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik, sehingga mencapai solusinya yang menguntungkan semua pihak,” harapnya.
Pantauan media ini, setelah mendengarkan penjelasan Sekkot, para peserta aksi pun membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, massa aksi dalam tuntutannya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segara melakukan evaluasi sekaligus membatalkan kontrak kerja dengan PT. Moderen Multiguna karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang Ambon Plaza (Amplaz).
Ketua Perhimpunan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan (P5AP) Amplaz, Edison, juga mendesak pemerintah agar dapat berpihak kepada pedagang terkait kenaikan harga lapak.
“Pedagang mendesak Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena agar berpihak dan memperhatikan nasib pedagang, serta meninjau dan merubah nilai bagi hasil dan proyeksi keuntungan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” tegasnya.
Mereka juga mendesak BPKP untuk dapat mencurigai dan mengaudit perjanjian kontrak, dan juga turunkan harga sewa kios sebesar 50 persen dari nilai tagihan pungli.
“Pemkot juga harus memperpanjang kontrak selama lima tahun secara gratis kepada pedagang sebagai akibat dari keadaan force Majure (kerusuhan, gempa bumi, dan Covid-19),” tegasnya. (MON)