RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bos PT Bumi Perkasa Timur (BPT)
Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, tidak memenuhi undang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu 15 Mei 2024.
Kipe seyogyanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika. PT BPT merupakan pihak pengelola pasar terbesar di Maluku ini.
Tercatat sudah dua kali, Kipe, mangkir atau tidak mendatangi Markas Krimsus, Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena mengatakan bahwa Kipe tidak datang. Padahal, undangan sudah disampaikan.
“Dia tidak hadir lagi. Alasan sakit,” kata Hujra Soumena kepada Rakyat Maluku, Rabu, 15 Mei 2024.
Untuk kasus ini, sejumlah pedagang telah diperiksa. Termasuk pihak Bank juga. Mereka diminta klarifikasi.
Untuk diketahui, penyelidikan pengelolan Pasar Mardika, ini berdasarkan hasil rekomendasi Panitia Khsusus (Pansus) DPRD Maluku, atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh PT BPT. Pansus kemudian mendorong
Aparat Penegak Hukum (APH) mengusutnya. Pasalnya, ada dugaan kolusi dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 Ruko yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan PT BPT.
Temuan Pansus DPRD Maluku, ada 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah membayar kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750, sementara PT BPT hanya menyetor ke Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar.
Rinciannya untuk tahun 2022 Rp250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp4.750.000.000. (AAN)