RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tindakan tak terpuji dilakukan LW. Ia nekat mencabuli anak sambungnya (anak tiri) hingga diduga hamil. Nahasnya, korban baru beranjak usia 15 tahun.
Perbuatan bejat pelaku berlangsung di rumahnya di Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Oktober 2023. Aksi LW terungkap setelah ibu korban melihat perubahan tubuh anak gadisnya.
Laporan yang diterima rakyatmaluku dari Pekerja Sosial, Rasyid, mengungkapkan, enam kali korban ditiduri LW. Aksi bejat LW pertama kali, saat korban sedang tidur bersama adiknya di kamar sekira pukul 00.30 WIT. Pelaku yang sudah naik darah putih, langsung memaksa korban untuk melayaninya.
“Pelaku ini sampaikan kepada korban agar tidak melawan. Karena, biaya hidup, dengan biaya sekolah dia yang tanggung,” ungkap Rasyid, Selasa, 14 Mei 2024.
Merasa korban yang tak berdaya, karena perbuatannya tidak terendus, LW kembali melancarkan aksinya yang kedua, dan terus berlanjut ketika hanya dirinya bersama korban di rumah. “Akhirnya korban yang masih di bawah umur ini diduga berbadan dua,” ucap Rasyid.
Mengetahui kalau anak tirinya hamil, LW pun berusaha menggugurkan janin korban, dengan menyuruhnya minum ramuan yang sudah disiapkan. “Jabang bayi yang masih berumur 6 bulan, itu pun keluar dan dikuburkan untuk menutupi aksi bejadnya,” urai Rasyid.
Perbuatan bejad LW akhirnya tak bisa berlanjut, setelah tercium ibu korban. Ibu korban kemudian menceritakan kepada kakaknya. Usai menerima laporan dari Ibunya, Kakak korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres SBB, pada 4 Mei 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres SBB AKP I Kadek D. P. Putra, yang dikonfirmasi perihal tindakan asusila ini, membenarkannya. “Betul. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” katanya kenapa Rakyat Maluku lewat pesan WhatsApp.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 76d Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (AAN)