MI dan BMW Kantongi Surat Tugas DPP Demokrat

  • Bagikan

BMW: Rekomendasinya Nanti Bulan Juni

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akhirnya resmi mengeluarkan surat tugas kepada pasangan Murad Ismail dan Michael Wattimena untuk melakukan konsolidasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang akan dihelat tanggal 27 November 2024 ini.

Surat tugas dari DPP itu beredar, Senin, 14 Mei 2024 dua hari sebelum hari Pattimura, beredar luas di media sosial.

Selain surat tugas, beredar juga foto ketika BMW menerima penyerahan surat tugas serta foto dirinya sedang menggengam surat tugas itu.

Terkait hal ini, Kepala Badan Komunkasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat yang juga juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra ketika dihubungi tidak berkesempatan mengangkat telepon. Herzaky mengatakan dirinya sedang live.

”Sedang live,” jawabnya singkat lewat pesan WA.

Hal yang sama juga ketika media ini hendak mengkonfirmasi Ketua DPD Demokrat Maluku terkait surat tufas tersebut. Tidak ada respons.

Sementara itu, BMW saat dihubungi wartawan tadi malam mengatakan, sebagai kader ia mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Pak SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi dan AHY selaku Ketua Umum.

”Bahwa Pak SBY dan Pak AHY telah memberi kepercayaan kepada beta sebagai kader Partai Demokrat untuk mendampingi Pak Murad dalam kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan dihelat 27 November, mendatang,” ujar BMW via ponselnya dari Jakarta, Senin (13/4/2024), malam.

Alasan pemberian surat tugas oleh DPP, kata BMW, sudah melalui berbagai pertimbangan. Bahwa pertama, dirinya merupakan kader sehingga itu yang menjadi skala prioritas ketua umum, evaluasi kerja politik pasca pileg lalu, serta pengalamam politiknya menjadi anggota DPR RI selama ini serta dedikasi dan loyalitas selama ini di Partai Demokrat.

“Jadi atas pertimbangan itu, sehingga Pak SBY dan Pak AHY memberi mandat lewat surat tugas ini kepada saya dan Pak Murad,” akuinya.

Atas perintah surat tugas itu, lanjut BMW, dirinya telah melaporkan hal itu kepada kandidat gubernur, baru dikonfirmais oleh media.

“Sebagai calon wakil gubernur, yang berpasangan dengan Pak MI, saya wajib melaporkan hal itu lebih dulu kepada beliau, baru saya sampaikan ke media. Surat tugas ini diterbitkan, hanya satu. Tidak ada duplikasi. Hanya beta dan Pak MI saja yang mengantongi surat tugas oleh DPP. Ini patut disampaikan untuk publik tau, dan tidak ada lagi informasi yang berseliweran bahwa kami tidak atau belum pasti mengantongi rekomendasi Partai Demokrat,” tegas BMW.

BMW mengaku, untuk memenuhi syarat dan ketentuan itu pihaknya telah mengantongi dua rekomendasi, dan kedepan akan ada lagi satu partai politik yang memberi rekomendasi.

“Ini belum kami publikasikan ke media. Kami harus menyampaikan satu per satu, ibarat kami berselancar di tengah-tengah gelombang laut sebagaimana karakteristik kita daerah kepulauan,” akuinya.

BMW menambahkan, pemberian tugas ini sekaligis menegaskan bahwa pada Juni mendatang DPP Partai Demokrat lewat Ketua Umum akan memberikan rekomendasi sebagai pertanda bahwa pasangan Murad – Michael diusung dalam kontestasi pilkada Maluku 2024.

Untuk diketahui, surat tugas bernomor: 164/ST/CAKADA/SATGAS.PD/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 itu ditujukan kepada Murad Ismail sebagai calon gubernur Maluku dan Michael Wattimena sebagai calon wakil gubernur Maluku.

Surat tugas diberikan berdasarkan permohonan yang disampaikan BMW pada tanggal 13 Mei 2024, tentang permohonan surat tugas calon kepala daerah Provinsi Maluku.

Isi surat tugas itu antara lain; Pertama, melaksanakan komunikasi dengan para elit partai sahabat agar sehera memenuhi peryaratan dukungan minimal 20 persen partai politik untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024.

Point kedua, agar melaporkan hasil survey terkini dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh kepada FPP Partai Demokrat sesuai dengan waktu yang telaah ditentukan.

Yang ketiga, dalam pelaksanaannya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey jika dipandang perlu.

Point keempat, surat tugas diberikan untuk dilaksanakan dengan penuuh tanggung jawab dan sesuai etika politik Partai Demokrat dan perundang-undangan yang berlaku.

Point yang kelima atau terakhir disebutkan tentgang waktu berlaku surat tugas yaitu satu bulan dan berakhir pada 12 Juni 2024.

Surat Tugas itu lengkap dengan stempel DPP Partai Demokrat dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, H Teuku Rifky Harsya BSC. MT. (TIM)

  • Bagikan