RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — PENANGANAN perkara dugaan korupsi dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,5 miliar kembali dipending oleh Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga seluruh proses Pilkada 2024 selesai.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, mengungkapkan, hal itu disebabkan karena terdapat oknum bakal calon kepala daerah (Bacalkada) yang terlibat atau ada kaitannya dalam kasus yang diduga melibatkan Widya Pratiwi, istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail.
“Di proses pilkada ini kan ada kaitannya dengan pihak (Bacalkada) dengan nama yang disebutkan tadi (Widya). Maka untuk menghindari black campaign, maka penanganan kasusnya kita tunda sampai proses pilkada selesai,” ungkap Aizit, kepada media ini di Ambon, Senin, 13 Mei 2024.
Di tanya pihak terkait dalam proses pilkada itu apakah Murad Ismail yang kembali maju di Pilkada Provinsi Maluku sebagai bakal calon Gubernur ataukah Kepala Dispora Provinsi Maluku Sandi Alexsander Wattimena yang ikut bertarung di Pilkada Kota Ambon sebagai bakal calon Walikota periode 2024-2029, Aizit enggan mengungkapkannya.
“Prinsipnya sekarang kita masuk ke Pilkada, jangan sampai jadi black campaign untuk peserta pilkada, karena sudah bukan rahasia umum bahwa di proses pilkada ini juga melibatkan orang yang terkait dengan hibah pramuka ini, jangan sampai ditunggangi, maka sebaiknya ini (kasus) dipending sampai dengan tahapan pilkada selesai,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah dari Dispora Provinsi Maluku kepada Kwarda Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 merupakan temuan Kejaksaan. Dimana, berawal dari proses penyelidikan di Bidang Intelijen Kejati Maluku yang kemudian ditingkatkan ke Bidang Pidsus.
Namun ketika naik ke Bidang Pidsus, lanjut Aizit, penanganan kasusnya terpaksa dipending lantaran Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad sementara ikut dalam kontestasi Pileg DPR RI dapil Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Saat itu ketika limpah pidsus, proses tahapan pileg dimulai. Ini kan tidak terlepas dari Pileg dan Pilkada, saya tidak sebut nama, tetapi di dalam kasus Kwarda ada melibatkan peserta pileg, sehingga penyelidikan perkara hibah pramuka dipending saat itu,” jeasnya.
Dikatakan Aizit, ketika kasusnya ditangani Penyelidik Bidang Intelijen, Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad, belum pernah dimintai keterangan. Dan yang diperiksa hanya pengurus inti Kwarda Pramuka dan beberapa anggota.
“Karena di Intel itu hanya menemukan dan mencari indikasi perbuatan melawan hukum saja, kalau indikasi ketemu baru kita serahkan ke pidsus, dan nanti pidsus yang dalami,” pungkasnya. (TIM)