RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Keterlibatan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif tahun 2023, masih terus di dalami oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Terlapornya kan baru satu orang, namun untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pegawai BRI lainnya, belum tahu, karena masih di dalami Jaksa Penyelidik, tunggu perkembangannya nanti,” kata Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, saat dikonfirmasi media ini, Minggu, 12 Mei 2024.
Ditanya apakah terlapor dimaksud adalah pegawai BRI Unit Ambon Kota inisial FJ alias Fita, sebagaimana informasi yang diterima media ini, Aizit enggan mengungkapkannya. Menurutnya, hal tersebut bersifat rahasia demi kepentingan penyelidikan ke depan.
“Yang pasti sudah 18 orang yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, terdiri dari 12 pegawai BRI dan enam orang nasabah. Nah, soal terlapor ini sudah diperiksa apa belum, saya juga belum bisa merinci apakah pihak bank yang diperiksa ini termasuk di dalamnya terlapor,” terangnya.
Dikatakan Aizit, permintaan keterangan terhadap pihak bank maupun nasabah bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
“Jadi, unsur bank tersebut adalah semua pihak yang terkait dengan pemberian kredit kepada nasabah. Dan nasabah tersebut adalah orang yang terkait dengan penerima kredit dari bank,” terangnya.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif tahun 2023, dilaporkan secara resmi oleh pihak bank ke Kejati Maluku berdasarkan hasil auditor internal.
“Karena hasil temuan auditor internal mereka (BRI), kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Artinya ada kemauan baik dari pihak bank untuk membenahi oknum-oknum (pegawainya) yang tidak beres,” jelas Aizit.
Penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” pungkas Aizit. (RIO)