RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, telah memerintahkan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) untuk berkolaborasi dengan Kodam XVI/Pattimura melalui Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) guna menyusun perjanjian kerjasama.
Demikian disampaikan Kajati pada kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Agung RI Mayor Jenderal TNI DR. Wahyoedho Indrajit, S.H.,M.H, bertempat di Ballroom Hotel Swiss-Bell Ambon, Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut Kajati, tujuan penyusunan perjanjian kerjasama tersebut agar lebih bersinergi dan membangun relasi kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Hukum dan POM TNI, Peradilan Militer serta Oditur Militer yang ada di wilayah Maluku.
“Kegiatan sosialisasi Nota Kesepahaman ini merupakan langkah maju dan menguntungkan bagi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dan juga TNI. Sehingga, perlu segera disusun perjanjian kerjasamanya,” tegas Kajati.
Di kesempatan itu, JAM Pidmil Kejaksaan Agung RI Mayor Jenderal TNI DR. Wahyoedho Indrajit, S.H.,M.H, memaparkan Nota Kesepahaman dimaksud Nomor: 4 Tahun 2023 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tertanda Jaksa Agung RI ST. Burhanudin dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, S.E.,M.M tentang Kerjasama Dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
Dikatakan JAM Pidmil, telah terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (Jaksa dan Oditurat) di bidang Penegakan Hukum yang merupakan mandat regulasi dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Pidana Militer.
Yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis Penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI.
“Hal ini dikuatkan dengan keputusan bersama antara Menteri Pertahanan RI, Jaksa Agung RI dan Panglima TNI tentang pembentukan Tim Tetap Koneksitas berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, Penyidik dan Jaksa yang berada di pusat maupun di daerah,” paparnya.
Dia menjelaskan, ruang lingkup dari Nota Kesepahaman dimaksud, meliputi bidang Kerjasama tentang Pendidikan dan Pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan Gakkum, Penugasan Prajurit TNI dilingkungan Kejaksaan RI, penugasan Jaksa sebagai Supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personil TNI dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Selain itu, dukungan kepada TNI di bidang Datun meliputi Pertimbangan Hukum berupa Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum, Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya, Pemanfaatan Sarana dan Prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan serta Penanganan Perkara Koneksitas.
“Jadi, personil TNI yang ditugaskan dilingkungan Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengamanan penanganan perkara, termasuk di antaranya pengamanan persidangan, pengamanan barang bukti, pengamanan tahanan dan penangkapan tersangka,” jelas JAM Pidmil.
“Olehnya itu, saya berharap agar Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran Kejari dan Cabjari di daerah dapat bersinergi dengan jajaran TNI baik dilingkungan Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara sesuai dengan tujuan dan harapan dari Nota Kesepahaman,” tambahnya.
Turut hadir, Wakajati Maluku I Gde Ngurah Sriada, S.H.,M.H, para Asisten Kejati Maluku, para Kajari se-Maluku, Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kakumdam XVI/Pattimura, Kakumrem 151/Binaiya, Wakil Komandan POM DAM XVI/Pattimura, Wakil Komandan Otmil, Komandan Dilmil III-18 Ambon, POM AL Lantamal IX Ambon, Kasi IDIK POM DAM XVI/Pattimura, Komandan Otmil IV-19, Pakum Lantamal IX Ambon dan Kacabjari Saparua. (RIO)