Kembalikan Formulir Bayar Rp100-250 Juta
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ternyata menjadi pesta bagi partai-partai politik di tingkat daerah untuk meraup rejeki. Bayangkan, satu orang calon bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota diwajibkan membayar saat mengembalikan formulir dengan jumlah yang sangat fantastis. Nilainya dari Rp50-250 juta/orang. Kebijakan tersebut berbeda di setiap partai politik (parpol).
Informasi yang dikumpulkan Rakyat Maluku, kewajiban membayar saat pengembalian formulir berbeda untuk setiap tingkatan. Untuk calon gubernur berbeda pembayaraannya dengan dengan wakil gubernur. Begitu juga dengan walikota/bupati dan wakil walikota/wakil bupati.
Di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Maluku, misalnya, mematok tarif 250 juta bagi calon gubernur Maluku yang mengembalikan formulir. Sementara bakal calon wakil gubernur dikenakan tarif Rp200 juta saat pengembalian formulir.
Berbeda di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan. Di level ini, untuk balon walikota Ambon, diwajibkan membayar Rp150 juta saat pengembalian formulir. Sementara balon wakil walikota dikenakan tarif Rp100 juta untuk pengembalian formulir.
Saya sudah kembalikan formulir atau mendaftar di PDIP, saya sudah membayar Rp150 juta, ungkap salah seorang calon kepala daerah kepada Rakyat Maluku, Rabu 1 Mei 2024.
Sayangnya dia tidak merinci Rp150 juta yang disetor diperuntukkan untuk apa.
Jadi wajib, saat pengembalian itu sudah langsung membayar Rp150 juta untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp100 juta, tambahnya.
Tidak hanya PDI Perjuangan. Kewajiban membayar saat mengembalikan formulir/mendaftar juga berlaku di sejumlah parpol, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Gerindra, Pasrtai Perindo dan Partai Demokrat.
Partai-partai ini juga memberlakukan tarif yang berbeda untuk tingkatan kepala daerah, mulai dari Rp150 juta-250 juta. Tidak hanya itu, saat pengambilan formulir bakal calon juga sudah diwajibkan membayar biaya pengembalian formulir antara Rp3 juta-5 juta.
Jadi semua bakal calon sebelum bertarung, uang mereka sudah habis terlebih dahulu untuk mendaftar di partai politik tingkat daerah. Uang itu belum juga biaya rekomendasi yang notabene di hitung berdasarkan jumlah kursi, antara Rp500 juta sampai Rp1 miliar per kursi yang disetor ke pusat partai atau di Jakarta, ungkap Pengamat Politik asal Unpatti, Mohammad Borut kepada Rakyat Maluku, Senin 6 Mei.
Saat ini, di level bakal calon gubernur Maluku yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran ke partai-partai politik yakni; Febry Calvin Tetelepta, Said Latuconsina, Jeffry Apoly Rahawaran dan Barnabas Orno. Sedangkan di posisi bakal calon wakil gubernur yang sudah mengembalikan formulir ada nama Abdullah Vanath dan juga Tuasikal Abua.
Sementara bakal calon walikota Ambon, yang sudah mengembalikan formulir ke beberapa partai politik yakni, Bodewin Wattimena, Agus Ririmasse dan juga Jantje Wenno.
Di 11 kabupaten/kota parpol juga memberlakukan pendaftaran serupa. Di Maluku Tenggara, bahkan beredar kuitansi pembayaran pendaftaran salah satu bakal calon kepala daerah ke Partai Perindo Malra sebesar Rp150 juta.
Bayangkan, jika ada bakal calon gubernur yang mengembalikan formulir ke empat partai politik saja, maka sudah Rp1 miliar yang dikeluarkan. Dan kemudian tidak ada kepastian dari parpol, bahwa kelak rekomendasi akan diberikan kepada mereka, tambah Moken sapaan Mohammad Borut, Dosen FISIP Unpatti Ambon.
Lalu untuk apa dana sebanyak itu diberlakukan untuk biaya pendaftaran balon kepala daerah? Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur Wattubun yang dikonfirmasi mengakui adanya biaya pendaftaran yang dikenakan bagi calon-calon yang mendaftar di partainya. Hanya saja, kata dia, dana tersebut kelak diperuntukkan untuk melakukan survey siapa balon yang kuat untuk kemudian direkomendasikan.
Selain survey calon, uang itu juga untuk dilakukan sosialisasi, ungkap Benhur yang juga Ketua DPRD Provinsi Maluku ini via whatsapp kepada Rakyat Maluku. *