RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Empat anggota Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease diberhentikan dari Institusi Polri. Pasalnya, mereka tidak menjalankan tugas selama 30 hari bertutur-turut
Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AIPDA EL, Brigpol RG, Bripka JM, dan Bripka ARH, berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Nomor : KEP/100/ III / 2024, KEP/101/ III / 2024, KEP/102/ III / 2024 dan KEP/103/ III / 2024, yang dikeluarkan tanggal 5 Maret 2024.
Personel yang dipecat ini tidak dihadirkan, hanya foto mereka saja yang dibawa anggota lain saat upacara PTDH di halaman Mapolresta, dan dicoret Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, Senin, 6 Mei 2024.
Kapolresta mengataka, PTDG dari Dinas Polri dilaksanakan secara in absenstia (pembecatan tanpa dihadiri secara fisik). Tujuan Untuk diketahui oleh publik.
Lanjut Kapolresta, pemecatan tidak diambil dalam waktu singkat, tapi, melalui persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
“Saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini karena sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri,” ujarnya.
Kepada personel yang Di PTDH semoga dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri,” pesan Driyano Andri Ibrahim.
Kapolresta mengajak, seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran mengambil hikmah dan pelajaran dari PTDH ini. Saat Ini kepercayaan publik terhadap Polri makin meningkat.
” Untuk Itu, marilah kita kurangi pelanggaran dan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus Polresta Ambon. Bekerjalah dengan hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (AAN)