RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) memastikan bakal menyerahkan berkas perkara empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB tahun 2022, kepada Penuntut Umum atau Tahap I pada pekan ini.
Empat tersangka itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten SBB tahun 2022 Jhon Tahya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Misran Wellete selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa Hari Suhadi selaku pemenang tender dan Anwar Patty selaku pelaku pinjam perusahaan atau pelaksana dalam pengadaan.
“Tim Penyidik sementara melaksanakan tahapan pemberkasan untuk empat orang tersangka. Dan direncakan Minggu ini Tim Penyidik akan melakukan penyerahan berkas Tahap 1 kepada Penuntut Umum,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Frangky Andri saat dikonfirmasi media ini via telepon, Senin, 6 Mei 2024.
Menurutnya, empat orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2024 lalu. Dan saat itu juga, tersangka Jhon Tahya dan tersangka Misran Wellete langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru.
“Sementara dua tersangka lainnya, yakni HS (Hari Suhadi) dan AP (Anwar Patty), baru dilakukan penahanan pada 23 Februari 2024. Jadi, keempat tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Piru,” jelas Andri.
Dikatakan Andri, akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.081.980.267, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.
“Perbuatan para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” terangnya.
“Juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tambah Andri.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan yaitu tersangka HS dan tersangka AP secara bersama-sama bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. Dimana, tersangka HS selaku direktur CV. Valliant Dwi Perkasa dengan sengaja dan melawan hukum memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada tersangka AP untuk dipergunakan dalam dua tender.
Yakni, Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi Tahun Anggaran 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs Tahun Anggaran 2022. Dengan kesepakatan tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5% dari total nilai kontrak.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Andri, ditemukan para tersangka melakukan mark-up harga satuan barang dan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan baik untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/Mi tahun 2022 maupun untuk pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022.
“Ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam surat perjanjian (kontrak) dan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan,” beber Andri. (RIO)